Dinilai Ingkari Kesepakatan PKB, PT MTG Digugat Ratusan Pekerja ke PHI Jogja
Dinilai Ingkari Kesepakatan PKB, PT MTG Digugat Ratusan Pekerja ke PHI Jogja

Dinilai Ingkari Kesepakatan PKB, PT MTG Digugat Ratusan Pekerja ke PHI Jogja


JOGJAGRID.COM — Langkah hukum terpaksa ditempuh oleh ratusan pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) akibat tuduhan pengingkaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh pihak manajemen perusahaan. Dampingi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, sebanyak 318 pekerja resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).

​Langkah ke ranah hukum ini diambil setelah perusahaan konveksi tersebut diduga memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan menawarkan nilai pesangon yang jauh di bawah ketentuan PKB.

​Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menilai tindakan manajemen yang menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap aturan internal perusahaan. Padahal, PKB yang telah disepakati bersama secara tegas mengatur besaran pesangon sebesar dua kali ketentuan PP.

​"Perusahaan di awal mencoba menegosiasikan pesangon jauh dari ketentuan PKB, yaitu hanya 0,5. Menurut kami ini sangat menyalahi aturan dan mengingkari PKB yang merupakan pedoman tertinggi perikatan hubungan industrial di perusahaan," tegas Waljid saat mengawal sidang di PN Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).

​Waljid juga menyayangkan minimnya iktikad baik dari perusahaan untuk membuka ruang musyawarah, padahal hak pesangon bagi para pekerja sebenarnya telah dijamin melalui skema asuransi oleh perusahaan.

​"Kami sebenarnya tidak mengharapkan proses persidangan di PHI ini. Karena persoalan perselisihan sudah jelas terkait pesangon. Perusahaan mau untung atau rugi, pesangon kawan-kawan ini sudah diasuransikan. Makanya kami sangat kecewa terhadap perusahaan yang tidak membuka ruang negosiasi," tambah Waljid.

​Total tuntutan yang diajukan pihak pekerja melalui PHI mencapai Rp28 miliar. Nilai tersebut akumulasi dari gugatan hak pesangon sebesar Rp25 miliar serta tunggakan gaji pekerja yang belum dibayarkan senilai Rp3 miliar.

​Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Ana Riana, menyampaikan bahwa persidangan perdana difokuskan pada tahap awal verifikasi dokumen serta legalitas para pihak yang bersengketa.

​"Untuk sidang pertama hari ini adalah melengkapi dokumen. Dari pihak kuasa hukum penggugat dokumen sudah lengkap, tinggal melampirkan KTP dari 318 orang pekerja. Sidang berikutnya dijadwalkan 6 Oktober 2026 dengan agenda melengkapi berkas administrasi termasuk AD/ART dari pihak perusahaan," jelas Ana.

​Menanggapi gugatan dan tuduhan tersebut, Tim Legal PT Mataram Tunggal Garment, Dodit Cahyono, menyatakan pihaknya memilih untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh alur persidangan resmi yang dipimpin majelis hakim.

​"Kita ikuti proses hukumnya saja karena ini kan baru awal. Tadi sidang pertama, ada beberapa hal kelengkapan legal standing yang masih kurang dan harus dilengkapi, baik dari penggugat maupun dari kami," tutur Dodit.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page