PEMERINTAH Kota Yogyakarta mulai menerapkan sanksi yustisi terkait pelanggaran Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Sebanyak empat warga menjalani proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 29 Juni 2026 setelah kedapatan merokok sembarangan di kawasan pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta pada 26 Juni 2026 lalu.
"Keempat warga yang disidangkan Tipiring ada empat, tiga berprofesi tukang becak dan satu kusir andong," ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Selasa, 30 Juni 2026.
Langkah hukum ini diterapkan, kata Octo, karena kawasan Malioboro merupakan salah satu area yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok melalui Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tindakan secara persuasif, teguran, dan sosialisasi kampanye tak merokok sembarangan di kawasan itu sudah berulangkali dilakukan. Termasuk kepada para wisatawan.
Pada agenda sidang yustisi yang digelar awal pekan tersebut, Satpol PP sebenarnya menjadwalkan ada sebanyak tujuh orang pelanggar untuk hadir memenuhi panggilan sidang Tipiring itu.
Namun, dari total tujuh orang itu baru empat pelanggar yang bersikap kooperatif menghadiri persidangan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda pokok masing-masing sebesar Rp 50.000 kepada para pelanggar.
Selain itu, hakim juga memberikan ketentuan subsider berupa kewajiban menjalani kerja sosial selama dua hari, dengan durasi satu jam per hari, apabila denda uang tersebut tidak dibayarkan.
Octo menegaskan tindakan yustisi hingga ke ranah pengadilan ini terpaksa dilakukan karena keempat pelanggar tersebut saban hari mangkal, menggantungkan hidup, dan beraktivitas di seputaran Malioboro.
Dengan latar belakang harian tersebut, mereka dinilai petugas seharusnya sudah sangat memahami regulasi larangan merokok di destinasi wisata utama Yogyakarta itu.
Pihak Satpol PP bahkan menyatakan tidak menghitung berapa kali teguran yang telah diberikan sebelumnya karena aturan ini sudah dianggap tersosialisasi dengan baik.
"Mereka yang tiap saat mangkal di Malioboro semestinya sudah sangat familiar dengan aturan KTR tersebut," kata Octo.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha jasa transportasi tradisional maupun para wisatawan agar tidak merokok sembarangan di kawasan yang masuk area Sumbu Filosofis tersebut.
Octo menambahkan, masih ada tiga orang pelanggar lagi yang mangkir dan belum memenuhi kewajiban untuk datang pada jadwal sidang Tipiring kali ini.
"Terhadap ketiga orang tersebut, kami segera melayangkan surat panggilan kedua agar mereka tetap menjalani proses hukum yang berlaku," kata dia.
Perda KTR ini tidak melarang orang merokok tapi mengatur perokok untuk merokok di tempat yang disediakan," kata dia.
Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri telah menyediakan sejumlah tempat khusus merokok di Malioboro. Antara lain di Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga. Selain itu ada titik merokok dengan penyediaan asbak kecil di sirip jalan yaitu Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal.
