Sultan HB X Teken Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19
Sultan HB X Teken Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19

Sultan HB X Teken Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19


JOGJAGRID.COM : Sepanjang Juli ini, kasus Covid-19 di DIY dinilai merangkak naik cukup tajam. Pertambahan kasus barunya, dalam sehari secara berulang kali di atas angka 20 kasus.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY mengumumkan tambahan 15 kasus baru pada 29 Juli 2020 dari pemeriksaan sebanyak 899 sampel di laboratorium yang ada di DIY.

Adapun akumulasi total kasus positif Covid-19 di DIY saat ini ada sebanyak 587 kasus. Dari total jumlah kasus itu, sebanyak 368 orang sembuh, 19 orang meninggal dunia.
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya memperpanjang lagi status tanggap darurat bencana Covid-19 hingga akhir Agustus 2020.

Perpanjangan masa tanggap darurat kali ketiga ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2020. Hal itu ditegaskan Sultan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 227/Kep/220 yang ditandatangani pada Kamis 30 Juli 2020.

“Berdasarkan hasil evaluasi perpanjangan tanggap darurat bencana Covid-19 yang kedua (1-31 Juli 2020), maka diperlukan perpanjangan lagi masa tanggap darurat ketiga,” ujar Sultan dalam surat keputusannya.

Dengan perkembangan temuan kasus Covid-19 di Yogya hingga akhir Juli 2020 ini, Sultan menginstruksikan jajarannya segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat pandemi yang berkepanjangan ini.
“Langkah itu baik evakuasi, penyelamatan, isolasi, dan pemulihan korban Covid-19,” ujar Sultan.
(Bun/Wes)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.