JOGJAGRID.COM : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII memperketat pengawasan terhadap komitmen kerja sama antara badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil agar kerja sama bisnis tidak sekadar menjadi syarat pemenuhan dokumen administratif, melainkan memberikan kontribusi nyata bagi pemerataan ekonomi daerah.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok, menjelaskan bahwa lembaganya mendeteksi masih banyak perjanjian kemitraan yang hanya dilaporkan di atas kertas melalui sistem OSS tanpa realisasi yang seimbang. Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut kerap memicu celah persaingan usaha tidak sehat yang merugikan posisi tawar UMKM di tingkat lokal.
"Sering kali dalam praktiknya di daerah, perjanjian kemitraan yang dilaporkan hanya sebatas formalitas dokumen dalam sistem OSS. Ketika ditinjau lebih dalam, ada beberapa bentuk persaingan tidak sehat atau klausula baku yang berpotensi merugikan posisi UMKM lokal," ungkap Kamal Barok.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Kamal menegaskan bahwa pola kemitraan seperti subkontrak, waralaba, hingga rantai pasok wajib menjunjung tinggi prinsip saling menguntungkan. Lembaga pengawas persaingan usaha ini siap menjatuhkan sanksi administratif berupa penerbitan Surat Peringatan secara bertingkat bagi korporasi besar yang terbukti melakukan pelanggaran fatal, termasuk penguasaan aset secara sepihak atau penunggakan pembayaran produk mitra lokal.
"KPPU dapat memberikan Surat Peringatan I, II, hingga III jika ditemukan adanya pelanggaran kemitraan, seperti pemilikan atau penguasaan saham dan aset UMKM secara sepihak oleh Usaha Besar, maupun penundaan pembayaran produk UMKM yang melampaui batas kewajaran," tegas Kamal.
Di sisi lain, perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Rutty Yosika, menyambut baik langkah koordinasi bersama KPPU guna mengoptimalkan validitas Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Berdasarkan catatan instansinya, total realisasi investasi di Jawa Tengah sepanjang semester I tahun 2026 sukses menembus angka Rp59,94 triliun yang dimotori oleh sektor PMA dan PMDN. Melalui integrasi pengawasan lintas instansi ini, pemerintah daerah berharap ekspansi investasi asing dapat berjalan beriringan dengan perlindungan dan pemberdayaan berkelanjutan bagi UMKM lokal.
