Lawan Narkotika di Kota Pelajar: DPRD Yogya Dorong Pemuda Jadi Garda Depan Lewat Raperda P4GN
Lawan Narkotika di Kota Pelajar: DPRD Yogya Dorong Pemuda Jadi Garda Depan Lewat Raperda P4GN

Lawan Narkotika di Kota Pelajar: DPRD Yogya Dorong Pemuda Jadi Garda Depan Lewat Raperda P4GN

​JOGJAGRID.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Raperda P4GN) guna membentengi generasi muda dari ancaman barang haram. Regulasi strategis ini dirancang untuk mengubah posisi kaum muda yang selama ini rentan menjadi sasaran empuk peredaran gelap agar aktif berperan sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.

​Anggota Pansus Raperda P4GN sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Haryanto, menyatakan bahwa langkah cepat ini didorong oleh tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih berada di atas rata-rata nasional. Berdasarkan data yang dihimpun, angka prevalensi DIY tercatat sebesar 2,3 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 1,73 persen. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian luar biasa mengingat Yogyakarta menyandang status sebagai kota pendidikan, budaya, dan pariwisata.

​"Bagi kami, Raperda P4GN memiliki peran strategis bagi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Yogya. Hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023 tingkat nasional itu 1,73 persen namun di DIY mencapai 2,3 persen atau di atas rata-rata nasional. Ini harus kita perhatikan betul karena Yogya merupakan kota budaya, kota pendidikan dan kota pariwisata. Apalagi banyak korban yang menjadi penyalahguna adalah kaum muda. Ini menjadi keprihatinan kita semua. Makanya melalui Raperda P4GN, kami akan dorong agar peran anak muda untuk menjadi bagian dari agen anti narkoba bisa diperkuat. Mereka anak muda adalah aset kita, aset bangsa. Jika selama ini menjadi sasaran empuk bagi para bandar, maka harus kita gandeng menjadi agen anti narkoba," ungkap Haryanto.

​Guna memastikan aturan tersebut dapat segera diterapkan, pihak legislatif menargetkan proses pembahasan regulasi dapat tuntas dalam waktu dekat. Serangkaian jaring aspirasi publik, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat hingga public hearing di tingkat wilayah, telah dilakukan secara intensif.

​"Kita kejar betul pembahasan Raperda P4GN, targetnya awal November sudah bisa diselesaikan. Kemarin sudah menggali banyak masukan melalui RDPU yang menghadirkan perwakilan berbagai elemen masyarakat, bahkan kita juga paparkan ke wilayah melalui public hearing," jelas Haryanto.

​Selain fokus pada pemberdayaan pemuda, Raperda P4GN juga memperketat pengawasan terhadap distribusi obat-obatan keras daftar G di fasilitas kefarmasian agar tidak mudah disalahgunakan. Dalam pengawasan ini, DPRD melibatkan kerja sama lintas sektor dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Yogyakarta, serta asosiasi apotek.

​"Kemudian peredaran obat daftar G melalui apotek atau toko farmasi juga perlu diperketat. Obat tersebut memang harus ditebus menggunakan resep, namun jangan sampai justru disalahgunakan. Sehingga kita perlu gandeng IDI, BNNK maupun asosiasi apotik. Ini agar aspek pencegahan bisa lebih optimal," tambahnya.

​Sebagai pelengkap strategi pemberantasan di tingkat akar rumput, regulasi baru ini turut mengintegrasikan sistem pelaporan berbasis digital. Fasilitas tersebut disiapkan khusus untuk memberikan jaminan keamanan serta kerahasiaan penuh bagi masyarakat yang berani melapor, sekaligus memisahkan penanganan antara korban yang perlu diselamatkan dan pelaku komersial yang harus ditindak tegas.

​"Hal yang tidak kalah penting ialah saluran pelaporan berbasis digital yang memberikan jaminan keamanan atau kerahasiaan terhadap pelapor. Intinya, siapapun jika mengetahui penyalahgunaan obat-obatan itu jangan diam tetapi laporkan melalui saluran tersebut. Korban harus digandeng agar tidak terjerumus, dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan ekonomi atas penyalahgunaan itu harus ditumpas," tegas Haryanto.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page