JOGJAGRID.COM : Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan dr. Raudi Akmal terhadap Kejaksaan Negeri Sleman di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (20/7).
Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan moral sekaligus harapan agar majelis hakim menguji secara objektif sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Raudi Akmal.
Praperadilan dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Smn dipimpin hakim tunggal Ari Prabawa, S.H., M.H. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon.
Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, Nur Cahyo Probo, mengatakan dukungan masyarakat diberikan karena mereka melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Namun ketika kami mempertanyakan hal itu, kami tidak memperoleh penjelasan mengenai dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka," ujarnya.
Menurut Nur, proses yang dijalankan penyidik juga menimbulkan pertanyaan karena Raudi Akmal langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Seharusnya alat bukti dikumpulkan terlebih dahulu hingga memenuhi syarat hukum, baru kemudian seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, Ampuh juga menyoroti adanya putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam perkara sebelumnya yang menurut mereka telah menyatakan tidak terdapat keterlibatan Raudi Akmal dalam perkara tersebut.
"Kini bola berada di tangan Pengadilan Negeri Sleman. Kami berharap hakim memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun," kata Nur.
Ia menegaskan dukungan masyarakat bukan ditujukan untuk mengintervensi jalannya persidangan, melainkan sebagai bentuk kepercayaan kepada lembaga peradilan agar mampu menjaga independensinya.
"Kami percaya hakim memiliki integritas. Karena itu kami berharap hakim menjalankan tugasnya secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Nur menilai perkara ini memiliki arti penting bagi perlindungan hak-hak warga negara. Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka dibiarkan, maka hal serupa dapat terjadi kepada siapa pun.
"Persoalan ini bukan hanya menyangkut Raudi Akmal. Jika proses penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur dibiarkan, siapa pun berpotensi mengalami hal yang sama di kemudian hari," ujarnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman tidak sah dan batal demi hukum.
Pihak pemohon meminta agar Surat Penetapan Tersangka Nomor
TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinyatakan tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 tidak sah.
Kuasa hukum juga mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 30 Juni 2026 di kediaman Ibu dan Istri Raudi Akmal.
Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim menyatakan surat perintah penggeledahan beserta berita acara penggeledahan batal demi hukum dan memerintahkan seluruh barang yang disita dikembalikan kepada pemiliknya.
Lebih lanjut, pemohon meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta melarang penerbitan surat perintah penyidikan baru atas perkara yang sama.
"Kami juga meminta agar hak-hak pemohon dipulihkan dan termohon dihukum membayar biaya perkara," kata Soepriyadi.
