JOGJAGRID.COM : Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Raudi Akmal terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis 23 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan hukumnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ari Prabawa, S.H., M.H., Chairul membeberkan sederet poin kejanggalan mendasar terkait tindakan penyidik kejaksaan dalam menetapkan status tersangka sekaligus menahan Raudi Akmal.
"Langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan tersebut bersifat prematur dan melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku," kata Chairul.
Kejanggalan pertama menyangkut tuduhan keturutsertaan. Chairul menerangkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Raudi Akmal secara tegas dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya.
Majelis hakim pada perkara sebelumnya menilai perbuatan Raudi yang dianggap mempengaruhi keputusan bawahan bupati hanya sebatas pelanggaran etika penyelenggaraan negara, bukan sebuah peristiwa pidana.
"Ya tadi kan jelas, dibacakan bahkan oleh Pak Hakim Praperadilan bahwa berdasarkan putusan pengadilan TIPIKOR Yogyakarta yang sudah diperkuatkan oleh pengadilan tinggi Yogyakarta memang pemohon pra-pradilan ini dinyatakan tidak terlibat di dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya (Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo), " kata dia.
Ia menegaskan bahwa selama proses kasasi masih berjalan, kejaksaan tidak seharusnya menetapkan pemohon sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.
"Selagi putusan pengadilan menyatakan dia tidak terlibat ya nggak boleh ditetapkan sebagai tersangka kecuali nanti di tingkat kasasi putusannya lain, jadi bisa dikatakan penetapan tersangkanya ini prematur sementara perkara sedang diperiksa di tingkat kasasi," kata dia.
Chairul menilai, penetapan tersangka untuk Raudi Akmal dinilai bertentangan dengan putusan yang sudah dijatuhkan.
"Penetapan yang prematur, ya penyertaannya itu tidak terbukti menurut hakim di tingkat pertama dan tingkat banding. Tetapi oleh penyidik justru ditetapkan tersangka sebagai turus serta padahal dia sudah dinyatakan tidak terbukti turut serta,," tambahnya.
Kejanggalan kedua menyoroti penggunaan alat bukti berupa laporan hasil audit kerugian keuangan negara.
Chairul menuturkan bahwa audit yang dipakai penyidik bersumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit BPKP tersebut sebelumnya sudah ditolak oleh pengadilan tingkat pertama dan banding sebagai alat bukti, sehingga penyidikan saat ini dinilai kekurangan alat bukti yang sah.
"Yang kedua adalah soal alat bukti berupa hasil audit. Hasil auditnya oleh BPKP yang oleh pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan oleh putusan banding juga ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Berarti hakim menghitung sendiri itu kerugian keuangan negara kalau dia menolak alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, tetapi tetap menyatakan bersalah. Idealnya sebenarnya kalau dia menolak itu sebagai alat bukti dia bebaskan tapi ternyata tetap dihukum," kata dia.
Jadi artinya, kata Chairul, sebenarnya belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa pemohon dalam praperadilan ini turut serta melakukan tindakan dana korupsi itu.
"Sehingga saya yakin seharusnya permohonan praperadilan ini dikabulkan," papar Chairul.
Poin kejanggalan ketiga berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Chairul mempertanyakan keabsahan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan setelah penyidikan awal dinyatakan selesai atau P21. Sementara Sprindik baru untuk Raudi Akmal dikeluarkan bersamaan dengan hari penetapan tersangka.
"Soal Sprindik itu kan persoalannya adalah setelah adanya proses pemeriksaan di pengadilan ternyata penyidik tetap melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi yang belakangan baru muncul Sprindik untuk pemohon praperadilan ini, yakni Dr. Raudi,"
"Jadi kan pertanyaannya adalah, 'Loh pemeriksaan-pemeriksaan kemarin itu tidak ada dasar, karena penyidikan pertama sudah selesai kan sudah penuntutan untuk maju ke pengadilan. Jadi yang didalilkan oleh pemohon itu tidak sah karena tidak didasarkan pada Sprindik yang sah baru, tidak bisa dilegalkan dengan Sprindik yang untuk Raudi ini," kata dia.
"Jadi memang ada kesalahan prosedur yang parah yang dilakukan oleh penyidik di dalam menetapkan tersangka Dr. Raudi ini selain persoalan prematur," kata dia.
Sebab pada hari yang sama Sprindiknya keluar bersamaan hari yang sama dengan penetapan tersangka.
"Hari yang sama sprindiknya, lalu alat buktinya atas dasar apa? Itulah alat bukti didasarkan pada penyidikan perkara yang lama karena Pak Bupati Sri Purnomo kan sudah naik ke pengadilan, penyidikan sudah berakhir ketika P21 dilimpahkan kan penyidikan sudah berakhir, maka Sprindiknya tak boleh lagi digunakan," jelasnya.
Atas dasar kejanggalan penetapan tersangka tersebut, Chairul berpandangan bahwa apabila majelis hakim perlu mengabulkan permohonan praperadilan dan status penahanan Raudi Akmal secara hukum gugur dan yang bersangkutan wajib dibebaskan demi hukum.
"Ya otomatis penahanannya menjadi tidak sah gitu lho kalau penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah, otomatis penahanannya menjadi tidak sah. Ya wajib dikeluarkan kalau penetapan tersangka itu tidak sah maka penahanannya tidak sah karena yang ditahan itu tersangka, sedangkan status tersangkanya perlu dianulir," kata dia.
Kejanggalan pada poin keempat, ahli membedah tuduhan perdagangan pengaruh atau trading influence.
Meski Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) telah diratifikasi oleh Indonesia, pasal atau undang-undang domestik yang mengkriminalisasi trading influence sebagai tindak pidana korupsi hingga saat ini belum dibentuk. Oleh sebab itu, tindakan mempengaruhi kebijakan tidak dapat dipidanakan.
"Komisi antikorupsi yang dikeluarkan oleh PBB itu harusnya diratifikasi dulu oleh negara-negara yang ikut konvensi tersebut. Kita memang negara yang meratifikasi konvensi itu. Tapi sampai sekarang kita belum memiliki undang-undang trading influence, perdagangan pengaruh itu sebagai tindak pidana. Makanya oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Yogyakarta menyatakan itu hanya melanggar etika pemerintahan, etika penyelenggaraan negara, bukan tindak pidana," kata dia.
"Jadi apa yang dilakukan oleh dr. Raudi itu hanya melanggar etis, bukan tindak pidana. Itu menegaskan bahwa dia tidak turut serta korupsi yang sudah dinyatakan bersalah kepada Pak Sri," tutur Chairul.
Ia menambahkan bahwa unsur pidana membutuhkan dasar aturan hukum yang jelas beserta ancaman sanksinya.
"Kalau belum ada undang-undangnya, berapa ancaman pidana trading influence? Belum ada. Sehingga belum ada tindak pidana trading influence. Itu yang menyebabkan kemudian menurut Hakim itu hanya pelanggaran etika," terangnya.
Adapun poin kejanggalan kelima yang disuarakan ahli menyoal prosedur penggeledahan. Penyidik kejaksaan negeri Sleman menurut Chairul sebelumnya disebut melakukan penggeledahan tanpa mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, serta menyoroti sikap tersangka yang dinilai kurang kooperatif.
Padahal, kata Chairul, alasan ketidak kooperatifan hanya berlaku untuk syarat penahanan, bukan penggeledahan.
"Penggeledahan itu karena tidak ada surat ini dari Ketua Pengadilan Negeri. Karena hubungannya yang tidak kooperatif itu hanya bisa di dasar penahanan, bukan penggeledahan. Penggeledahan itu upaya paksa datang, geledah. Untuk datang izin dulu Ketua Pengadilan. Gitu loh. Jadi kalau menurut saya tidak relevan antara alasan dengan tindakan. Kalau dia mengatakan Pak Raudi ini tidak kooperatif ya tidak relevan," kata dia.
"Ya boleh saja orang tidak kooperatif, apa salahnya? Sedangkan kalau misalnya digeledah sebuah rumah, pemilik rumah keberatan saja tetap bisa digeledah kok, asal menghadirkan Ketua RT atau RW," urainya.
