JOGJAGRID.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (28/7/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Sleman untuk segera membebaskannya dari tahanan.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga, tim kuasa hukum, dan puluhan warga yang memenuhi ruang sidang. Pekik takbir dan ungkapan syukur bergema sesaat setelah hakim membacakan amar putusan.
Hakim tunggal Ari Prabawa, S.H., M.H. menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah menurut hukum. Konsekuensinya, Kejaksaan Negeri Sleman wajib segera mengeluarkan Raudi Akmal dari tahanan setelah putusan diucapkan.
"Menimbang bahwa penetapan tersangka pada diri Pemohon Praperadilan dinyatakan tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya terhadap petitum nomor 2 dan 3 dari permohonan praperadilan dikabulkan. Membebaskan tersangka atau Pemohon Praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," ujar Hakim Ari Prabawa saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan bahwa pembebasan Raudi Akmal merupakan konsekuensi langsung dari dinyatakannya penetapan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah.
Meski demikian, hakim menilai proses administrasi penahanan yang telah dilakukan sebelumnya tetap memenuhi ketentuan formal, sehingga permohonan untuk menyatakan Surat Perintah Penahanan tidak sah tidak dikabulkan.
Hakim mengibaratkan kondisi tersebut seperti terdakwa yang diputus bebas dalam perkara pidana.
Meskipun sebelumnya ditahan secara sah, terdakwa tetap harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, sejumlah petitum lain tidak dikabulkan karena dinilai berada di luar kewenangan praperadilan.
Hakim menyatakan permohonan mengenai penghentian penyidikan, keabsahan penggeledahan, hingga larangan menerbitkan surat perintah penyidikan baru bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Permohonan pemulihan nama baik dan hak-hak Raudi Akmal juga belum dapat dikabulkan karena praperadilan hanya menguji aspek formal dari tindakan aparat penegak hukum, bukan pokok perkara pidana yang disangkakan.
Dengan putusan tersebut, biaya perkara ditetapkan nihil dan Kejaksaan Negeri Sleman diwajibkan segera melaksanakan amar putusan berupa pembebasan Raudi Akmal dari tahanan.
Kuasa Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Tim kuasa hukum Raudi Akmal menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Sleman. Mereka menilai putusan tersebut membuktikan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman sejak awal mengandung cacat prosedur dan tidak memenuhi prinsip due process of law.
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mengatakan pihaknya sejak awal meyakini proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa serta mengabaikan pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
"Langkah dari Kejaksaan Negeri Sleman dari awal sangat keliru. Dari awal kami tegaskan ini cacat prosedur dan tidak melakukan penegakan hukum secara adil. Seperti yang kita saksikan bersama dan terbukti di persidangan ini, keadilan akan selalu menang. Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Sleman yang menunjukkan bahwasanya pengadilan masih berpihak kepada kebenaran," ujar Soepriyadi.
Ia juga menyoroti dasar pembuktian yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi semestinya didukung audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Soepriyadi mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah menyatakan Raudi Akmal tidak terlibat dalam pengelolaan dana hibah pariwisata. Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses penetapan tersangka.
"Di pertimbangan putusan Tipikor Yogyakarta dinyatakan Mas Raudi tidak terlibat dan Pengadilan Tinggi menguatkan. Tapi tetap dipaksakan. Selain itu, tidak ada audit BPK yang digunakan, melainkan masih audit BPKP. Sepanjang tidak ada audit BPK, jika Kejaksaan Negeri Sleman memaksakan penyidikan ulang, itu pasti akan menjadi objek praperadilan lagi," tegasnya.
Kondisi Raudi Menurun Selama Ditahan
Dalam kesempatan yang sama, Soepriyadi mengungkapkan kondisi kesehatan Raudi Akmal selama menjalani penahanan sejak 22 Juni 2026 terus menurun.
Ia menyebut kliennya beberapa kali mengalami gangguan kesehatan dan kehilangan berat badan hingga sekitar delapan kilogram. Menurutnya, seluruh permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selama proses penyidikan juga tidak pernah dikabulkan.
Sebelumnya, melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Sleman membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor
TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026, menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, serta memerintahkan pembebasan Raudi Akmal dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sebagian permohonan tersebut akhirnya dikabulkan melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (28/7/2026).
