Kompas Ekologis Jadi Landasan Utama, Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta Dukung Penuh Raperda Lingkungan Hidup 2026-2056
Kompas Ekologis Jadi Landasan Utama, Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta Dukung Penuh Raperda Lingkungan Hidup 2026-2056

Kompas Ekologis Jadi Landasan Utama, Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta Dukung Penuh Raperda Lingkungan Hidup 2026-2056

WARTAJOGJA.ID : Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP) DPRD Kota Yogyakarta secara resmi menyatakan dukungan dan respon positif terhadap rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026-2056. 

Langkah legislasi ini dipandang sebagai momentum krusial karena regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi aspek fundamental dalam mengarahkan roda pembangunan di Kota Yogyakarta untuk tiga dekade mendatang.

Taufiq Setiawan selaku Juru Bicara Fraksi PPP mengungkapkan bahwa urgensi aturan ini tidak lepas dari kondisi geografis Kota Yogyakarta yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 32,82 meter persegi. Luas yang terbagi ke dalam 14 kemantren dan 45 kelurahan ini menjadikan Yogyakarta sebagai wilayah tersempit di Provinsi DIY dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi. "Sehingga perlu adanya penataan kota yang tepat untuk menjaga ekosistem alam dan hunian yang berimbang," tandasnya saat memaparkan urgensi keterbatasan lahan tersebut.

Menurut pandangan Fraksi PPP, ekologi perkotaan seharusnya mendapatkan perhatian khusus dengan fokus utama pada perencanaan tata kota berkelanjutan. 

Hal ini mencakup upaya mengatasi fragmentasi habitat serta penanggulangan polusi udara guna menjaga keseimbangan ekosistem secara menyeluruh. Penataan tersebut juga perlu mengacu pada panduan kompas ekologis yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam setiap aktivitas, produk, atau kebijakan agar dampak kerusakan lingkungan dapat ditekan seminimal mungkin.

Oleh karena itu, Taufiq menambahkan bahwa pemerintah perlu menciptakan aturan yang mengatur pembangunan ramah lingkungan dengan pendekatan yang tidak berdampak langsung pada kerusakan alam. Prinsip ini juga harus mengarahkan pembangunan dengan melihat timbal balik simbiosis mutualisme antara manusia dengan alam. 

"Prinsip kompas ekologis ini dapat sebagai rujukan atau penunjuk arah untuk mengukur dan mengarahkan pembangunan dengan gaya hidup agar sumber daya alam dapat terjaga untuk masa depan," urai Taufiq lebih lanjut.

Di sisi lain, pesatnya pembangunan di Kota Yogyakarta telah berdampak pada berkurangnya sumber daya tanah yang merupakan elemen vital bagi kehidupan manusia. Keterbatasan lahan ini tidak hanya mengancam ketersediaan air tanah bagi tumbuhan dan manusia, tetapi juga mengganggu area aktivitas seperti pertanian. Fenomena penggunaan sumber daya tanah yang didominasi oleh fungsi hunian secara otomatis berdampak besar terhadap semakin berkurangnya area ruang terbuka hijau di tengah kota.

Padahal, keberadaan ruang terbuka hijau memiliki fungsi vital sebagai paru-paru kota demi menjaga stabilitas ekosistem dan kualitas udara. Menanggapi fenomena tersebut, Taufiq menegaskan bahwa Raperda ini harus memiliki taji dalam mengatur aspek spasial hijau secara ketat. 

"Atas dasar semakin menyempitnya ruang terbuka hijau maka dalam raperda lingkungan hidup itu perlu mengatur mengenai keberadaan dan eksistensi ruang terbuka hijau, baik aturan mengenai ruang terbuka hijau yang sudah ada ataupun perlu adanya sebuah aturan yang mengatur keberadaan ruang terbuka hijau baru demi terjaganya lingkungan hidup yang baik di Kota Yogyakarta," paparnya menutup penjelasan.
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.