JOGJAGRID.COM: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan tersebut, keterangan ahli justru memperkuat posisi Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo, bahwa tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepadanya setelah kewenangan didelegasikan secara sah kepada pejabat teknis.
Saksi ahli, Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menjelaskan bahwa delegasi wewenang merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan membagi fungsi dan tanggung jawab secara berjenjang.
Dengan adanya pelimpahan kewenangan, maka tanggung jawab hukum secara otomatis berpindah kepada pejabat penerima delegasi.
Menurut Dian, penandatanganan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh kepala daerah tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan seluruh tanggung jawab teknis.
Frasa “tanggung jawab mutlak” harus dibaca sesuai struktur kewenangan, yakni tetap melekat pada pejabat yang menjalankan fungsi teknis sesuai bidangnya masing-masing.
“Tanggung jawab tidak bisa dibebankan kepada satu orang saja. Harus dilihat siapa yang memiliki kewenangan. Kepada pihak yang berwenang itulah pertanggungjawaban dimintakan,” tegas Dian di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, apabila seluruh tanggung jawab tetap diletakkan pada kepala daerah, maka sistem delegasi wewenang menjadi tidak bermakna dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dian juga mengingatkan asas hukum no authority, no responsibility, yang berarti seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika tidak memiliki kewenangan langsung atas tindakan tersebut.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, delegasi wewenang secara hukum mencakup pula perpindahan tanggung jawab dan tanggung gugat kepada penerima delegasi.
Dalam pengelolaan hibah pariwisata, ia menjelaskan bahwa pejabat teknis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan verifikator memegang peran utama dalam memastikan kebenaran administrasi dan substansi kegiatan.
Pejabat inilah yang secara hukum bertanggung jawab atas dokumen yang mereka tandatangani.
“Tidak mungkin seorang bupati menandatangani seluruh dokumen teknis. Pejabat yang diberi tugas verifikasi bertanggung jawab penuh atas kebenaran pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Terkait tudingan program hibah yang dianggap tidak tepat sasaran, Dian mengacu pada asas presumptio iustae causa, yaitu setiap keputusan pejabat administrasi negara dianggap sah sampai ada pembatalan oleh otoritas yang berwenang.
Dalam skema hibah pariwisata berdasarkan PMK Nomor 46 Tahun 2020, kewenangan untuk menilai adanya penyimpangan berada pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Jika kementerian tetap mencairkan dana secara bertahap, maka secara hukum program tersebut dianggap berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa aparat penegak hukum maupun auditor tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menyatakan suatu kebijakan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya keputusan dari otoritas pemberi dana.
Ia juga mengingatkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa biaya penanganan pandemi merupakan biaya negara dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Ketentuan ini berlaku pula terhadap kebijakan hibah pariwisata tahun 2020 yang merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap dampak pandemi.
“Temuan audit yang menyebutkan ketidaktepatan sasaran bukan otomatis berarti tindak pidana korupsi. Itu ranah administratif yang penyelesaiannya melalui perbaikan tata kelola atau penagihan, bukan pemidanaan,” pungkas Dian.
Keterangan ahli tersebut mempertegas bahwa dalam perkara ini, tanggung jawab hukum tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Sri Purnomo sebagai kepala daerah, karena kewenangan pengelolaan hibah telah dilimpahkan secara sah kepada pejabat teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
