JOGJAGRID.COM : Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta memberikan sorotan tajam terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta tahun 2026-2056 yang dinilai sebagai momentum sangat tepat.
Sebagai kota yang menyandang predikat pusat pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata, Yogyakarta kini berada dalam posisi yang rentan akibat tekanan lingkungan yang signifikan.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra memandang regulasi ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan langkah krusial untuk menyelamatkan daya dukung alam di tengah pesatnya pembangunan.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati Permanasari, memaparkan bahwa pertumbuhan penduduk dan tingginya mobilitas telah memicu persoalan serius, mulai dari pencemaran air, penumpukan sampah, hingga polusi udara dari sektor transportasi serta menyusutnya ruang terbuka hijau.
Kondisi ini diperparah dengan fenomena global yang dampaknya kian nyata di tingkat lokal. “Isu perubahan iklim juga mulai terasa dengan meningkatnya suhu udara dan risiko bencana hidrometeorologi,” tandas Ririk saat menjelaskan latar belakang urgensi raperda tersebut Jumat (6/3).
Secara akademis, Fraksi Gerindra menilai dokumen raperda lingkungan ini merupakan instrumen perencanaan yang bersifat normatif sekaligus operasional karena memuat arah kebijakan, strategi, dan indikasi program secara mendalam untuk kurun waktu 30 tahun ke depan. Keberadaan payung hukum ini dianggap sangat krusial untuk menjamin agar arah pembangunan daerah tidak melulu mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap menjaga keseimbangan ekosistem.
Ririk menambahkan bahwa pihaknya memberikan catatan kritis agar raperda ini mampu memperkuat tata kelola lingkungan dengan memberikan mandat yang jelas dan mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk penguatan lembaga pengawas agar aturan tidak hanya berakhir menjadi dokumen di atas meja.
Dalam proses pembahasannya, Fraksi Gerindra menuntut adanya inklusivitas dengan melibatkan partisipasi masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha secara luas. Ririk berpendapat bahwa masalah ekologi tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh pihak eksekutif saja. “Isu lingkungan bersifat lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Ruang partisipasi perlu diperluas, terutama dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan,” urainya.
Lebih jauh lagi, Fraksi Gerindra menekankan bahwa raperda ini harus diposisikan sebagai acuan utama dalam penyusunan maupun evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan yang seringkali memicu alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
“Raperda ini harus menjamin konsistensi antara rencana pembangunan fisik dengan rencana perlindungan lingkungan,” tegas Ririk.
Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa isu strategis seperti pengelolaan sampah, perlindungan mata air, serta pengendalian pencemaran dari sektor pariwisata harus masuk dalam prioritas program 30 tahun mendatang dengan mengintegrasikan pendekatan berbasis ekosistem secara eksplisit.
