Ini Pentingnya UU PPSK Untuk LPEI
Ini Pentingnya UU PPSK Untuk LPEI

Ini Pentingnya UU PPSK Untuk LPEI




JOGJAGRID.COM — Dalam mendorong ekspor nasional melalui pembiayaan, LPEI 
kedepannya akan semakin berfokus pada segmen UKM dan Penugasan Khusus atau dikenal 
sebagai National Interest Account (NIA). Selain itu, LPEI juga akan semakin meningkatkan 
perannya sebagai credit enhancer melalui pemberian penjaminan dan asuransi terkait ekspor. 
Semua ini dilakukan dengan kolaborasi bersama perbankan, ekosistem ekspor dan insitusi terkait 
lainnya.
Persetujuan DPR RI dan Pemerintah atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan 
Sektor Keuangan (UU PPSK) pada Kamis, 15 Desember lalu diyakini akan memberi dampak 
positif bagi peningkatan kinerja ekspor Indonesia, antara lain melalui ketentuan yang membuat 
LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima 
Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem 
keuangan negara.
Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso menyampaikan, “Keputusan bahwa LPEI dapat menerima 
DHE ini merupakan penguatan fungsi LPEI dalam melakukan mandatnya mendukung sektor 
berorientasi ekspor melalui penyediaan pembiayaan, penjaminan dan asuransi. Selain itu, 
produk dan jasa yang disediakan LPEI untuk melayani kebutuhan debitur akan semakin lengkap, 
mulai dari penyediaan modal kerja untuk pembelian bahan baku hingga membantu modal kerja 
pasca ekspor.”
"Aturan pengelolaan rekening DHE oleh LPEI ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi 
debitur LPEI dalam penyaluran penerimaan pembayaran dari buyer di luar negeri, tetapi juga 
akan membuat biaya transaksi perbankan lebih efisien baik bagi debitur korporat maupun debitur 
UKM dalam melakukan transaksi ekspornya. Penyaluran DHE di LPEI juga akan memperluas 
akses yang lebih besar bagi eksportir untuk masuk ke pasar non tradisional. Kondisi ini 
dimungkinkan karena jaringan kerjasama yang dimiliki LPEI baik dengan perbankan, perusahaan 
asuransi, perusahaan penjaminan dan Eximbank di negara atau kawasan tujuan ekspor 
Indonesia," jelas Riyani. Proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur/eksportir menjadi 
dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien, dimana perolehan informasi tidak harus 
melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun dapat langsung dilakukan sendiri oleh LPEI. 
Tercatat hingga November 2022 total pembiayaan LPEI mencapai lebih dari Rp.87,491 triliun, 
mencakup pembiayaan penugasan khusus ekspor senilai lebih dari Rp.3,695 triliun untuk 133 
debitur di bidang furnitur, makanan olahan, produk tekstil jadi, peralatan elektronik, produk karet 
lainnya, bahan kayu, produk kimia, kertas dan produk kertas, kain, plastik, besi dan baja, kopra 
dan kopi, konstruksi, pengangkutan, dan lain-lain. 
Pembiayaan komersial telah disalurkan kepada 549 debitur di bidang feronikel, emas, logam, 
mutiara dan batu mulia lainnya, minyak sawit, kertas dan produk kertas, kain, permesinan, 
makanan olahan, karet alam, bahan kayu, produk farmasi, peralatan elektronik, alas kaki, pakaian

jadi, produk dan bagian kendaraan bermotor lainnya, tembakau, pengangkutan , jasa-jasa, dan 
industri lainnya, dengan outstanding mencapai Rp.83,796 triliun. 
LPEI mencatat nilai ekspor ke 183 negara meningkat dari USD12,980,913,559 pada tahun 2020 
menjadi USD13,969,053,134 pada tahun 2021. Riyani menegaskan “Selanjutnya, LPEI akan 
terus mendorong pertumbuhan ekspor dengan lebih berfokus pada segmen UKM berorientasi 
ekspor dan penugasan khusus
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.