Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 5 M
Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 5 M

Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 5 M

JOGJAGRID.COM : Otoritas Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan sabu senilai Rp 5 miliar. Barang haram itu dibawa penumpang transit rute Lampung tujuan Makassar.


"Pelaku asal Jambu Hilir, Kalimantan Selatan inisial FH (26). Pelaku diamankan karena kedapatan membawa barang yang mencurigakan," kata General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama saat jumpa pers di kantor Angkasa Pura I, Senin (07/10/19).

Berdasarkan kronologis kejadian, pada pukul 19:44 WIB Minggu, 29 September 2019 lalu, Petugas Operator X-Ray mengidentifikasi tampilan gambar koper yang mencurigakan pada saat melalui pemeriksaan HBS (Hold Baggage Screening) Konvensional Terminal B Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Personil kemudian mengarahkan kepada Senior operator untuk dilakukan analisa, dengan hasil bahwa koper tersebut perlu diakukan
rekonsiliasi atau pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan dengan pemilik koper.

Pemilik koper adalah penumpang transit yang melakukan perjalanan dengan SJ 337 dari Lampung (TKG) mendarat di Yogyakarta (JOG) yang pada saat itu diketahui akan melakukan perjalanan kembali dari Yogyakarta menuju Makassar dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 712.

Atas kecurigaan petugas Aviation Security Bandara Internasional Adisutjipto dan sesuai dengan prosedur, kemudian dilakukan rekonsiliasi terhadap koper tersebut dan ditemukan 8 buah paket yang dibungkus isolasi berwarna cokelat, diduga Sabu-sabu. "Ketika koper dibuka ditemukan barang haram itu dalam keadaan sudah terbungkus," ucap Agus.

Sabu-sabu yang berhasil disita memiliki berat total 5.506,4 gram dengan taksiran nilai sebesar 5 Milyar rupiah, adapun masing-masing berat yaitu 667,0 gram; 682,8 gram; 680,0 gram; 712,2 gram; 684,6 gram; 709,2 gram; 683,6 gram; dan 687,0 gram.

“Penemuan ini kemudian telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai dan Lanud Adisutjipto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

"Kemarin pun setelah dilakukan prosedur pemeriksaan dan interogasi, telah kami laksanakan serah terima pelaku dan barang bukti kepada BNN Provinsi DIY,” imbuhnya.

Sementara itu, Sudaryoko, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan, atas dasar pengakuan pelaku, ternyata yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan kegiatan tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan kegiatan penyelundupan dengan tujuan yang berbeda," ujarnya

Pihak BNN akan memperoses kasus tersebut sampai di pengadilan. Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Ive)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.