DPRD Kota Yogyakarta Godok Raperda P4GN, Perkuat Sinergi Lintas Sektor demi Putus Rantai Narkoba
DPRD Kota Yogyakarta Godok Raperda P4GN, Perkuat Sinergi Lintas Sektor demi Putus Rantai Narkoba

DPRD Kota Yogyakarta Godok Raperda P4GN, Perkuat Sinergi Lintas Sektor demi Putus Rantai Narkoba


JOGJAGRID.COM : ​Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kota Yogyakarta mempercepat langkah strategis dalam merumuskan regulasi penanggulangan narkoba yang holistik. Pembahasan maraton yang melibatkan koordinasi erat bersama unsur eksekutif ini difokuskan untuk m
enyelaraskan ketegasan hukum, optimalisasi layanan rehabilitasi, serta penguatan langkah pencegahan preventif hingga tingkat akar rumput.

​Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menjelaskan bahwa perumusan aturan ini melibatkan banyak instansi strategis guna memastikan tidak ada celah birokrasi dalam penanganan kasus. Sejumlah instansi yang turut digandeng meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Hukum, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk merangkai kerangka penanganan yang efektif secara medis, sosial, maupun edukatif.

​Ia menyoroti bahwa ancaman peredaran zat terlarang di wilayah perkotaan kini kian mengkhawatirkan dan menyasar kelompok rentan, termasuk maraknya peredaran obat keras berharga murah seperti pil sapi yang mengincar kalangan pelajar sekolah. Kondisi tersebut mendorong Pansus untuk memastikan bahwa produk regulasi yang dilahirkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki daya gedor dan ketajaman operasional yang nyata di lapangan.

​"Kami di Pansus sangat berkomitmen untuk menghadirkan Perda P4GN yang benar-benar tajam, responsif, dan aplikatif dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kita tidak boleh memberikan celah sekecil apa pun bagi peredaran zat jahat ini, terutama ancaman nyata dari maraknya obat-obatan berbahaya seperti pil sapi yang harganya terjangkau dan menyasar anak-anak sekolah serta generasi muda kita di Yogyakarta," ungkap Bambang saat ditemui pada Rabu (28/10).

​Dalam penyempurnaan draf pasal demi pasal, Pansus juga memberikan perhatian khusus pada kemudahan prosedur rujukan rehabilitasi bagi korban kecanduan. Regulasi tersebut dirancang agar korban penyalahgunaan zat terlarang bisa segera mendapatkan akses pemulihan yang tepat, termasuk fleksibilitas penerapan rehabilitasi sosial tanpa harus terikat prosedur medis yang kaku, asalkan sesuai dengan asesmen kebutuhan objektif individu.

​Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa efektivitas regulasi ini nantinya akan sangat bergantung pada kepastian dukungan anggaran serta kejelasan pembagian kewenangan bagi setiap perangkat daerah terkait. Seluruh rangkaian masukan dari masyarakat maupun tim eksekutif tersebut dijadwalkan akan memasuki tahap finalisasi melalui agenda konsinyering pada Jumat (30/10) mendatang guna merampungkan draf akhir peraturan daerah tersebut.

​"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Perda ini nantinya melingkupi kepastian dukungan anggaran, ketegasan kewenangan, hingga sinergi rencana kerja antar-perangkat daerah. Kami ingin memastikan setiap instansi memiliki daya dan ruang gerak yang optimal untuk melakukan pencegahan serta penindakan," pungkasnya.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page