Pasca-Putusan MK, Draf RUU Ketenagakerjaan Dinilai Gagal Berikan Kepastian Hukum bagi Buruh
Pasca-Putusan MK, Draf RUU Ketenagakerjaan Dinilai Gagal Berikan Kepastian Hukum bagi Buruh

Pasca-Putusan MK, Draf RUU Ketenagakerjaan Dinilai Gagal Berikan Kepastian Hukum bagi Buruh


JOGJAGRID.COM : Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disiapkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dinilai gagal memberikan jaminan kepastian hukum bagi kalangan pekerja. Regulasi yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026 tersebut dianggap sekadar memindahkan norma lama dari UU Cipta Kerja tanpa ada reformasi subtansial.

​Sorotan terhadap kelemahan draf RUU ini menjadi pembahasan utama dalam diskusi publik Ngudo Rasa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan DPD KSPSI DIY di kawasan Jalan Kaliurang Km 10, Sleman, Sabtu (19/9/2026) sore.

​Ketua MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menilai DPR dan pemerintah tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi mandat pemulihan hak buruh yang diamanatkan oleh MK. Menurutnya, skema fleksibilitas pasar kerja masih dijadikan acuan utama dalam draf regulasi yang baru. "Isi RUU copy paste, memindahkan masalah UU Cipta Kerja masuk dalam UU Perlindungan Tenaga Kerja. Tak ada keberpihakan pemerintah melindungi buruh," kata Irsyad.

​Irsyad menambahkan bahwa kegagalan RUU dalam menjamin standar pesangon serta kepastian status kerja permanen hanya akan memperpanjang gelombang PHK tanpa perlindungan memadai, sebagaimana yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2026.

​Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa norma-norma krusial dalam draf RUU justru memperlemah posisi tawar pekerja. Hal itu terlihat dari aturan penetapan upah murah bagi usaha kecil, perpanjangan masa kontrak PKWT hingga empat tahun, hingga pengubahan sanksi pidana menjadi denda administratif bagi pengusaha yang melanggar hak buruh. "Namanya pelindungan, tapi isinya masih menindas. Semangat Omnibus Law belum benar-benar dihapus," tegas Waljid.

​Waljid mengkhawatirkan hilangnya sanksi tegas akan membuat penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan semakin mandul. "Siapa yang takut jika melanggar hak buruh cuma kena denda? Tanpa sanksi pidana, pengusaha makin berani main peraturan," lanjutnya.

​Merespons hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., mendorong agar RUU Ketenagakerjaan yang nantinya disahkan benar-benar dapat diterapkan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. "Buruh dalam posisi tak enak. Sementara upah murah jadi daya tarik investasi. Negara tak mampu punya daya tawar," ujar Dwi.

​Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo Suyono, menimpali bahwa sisa waktu menuju pengesahan RUU pada akhir Oktober 2026 harus dimanfaatkan secara serius oleh pembuat undang-undang untuk melakukan revisi menyeluruh, mengingat nasib lebih dari setengah populasi penduduk Indonesia bergantung pada kebijakan ketenagakerjaan ini.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page