KPPU Gandeng Dinas PU se-DIY Tekan Risiko Persekongkolan Tender Proyek Pemerintah
KPPU Gandeng Dinas PU se-DIY Tekan Risiko Persekongkolan Tender Proyek Pemerintah

KPPU Gandeng Dinas PU se-DIY Tekan Risiko Persekongkolan Tender Proyek Pemerintah


JOGJAGRID.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Bimbingan Teknis Pengawasan Persaingan Usaha yang digelar secara daring pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk membentengi proyek-proyek pemerintah dari ancaman persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

​Sebanyak 30 peserta dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum di wilayah DIY mengikuti agenda tersebut. Langkah edukasi ini dipandang krusial mengingat proses pengadaan barang dan jasa kerap diintai berbagai modus pelanggaran, mulai dari persekongkolan tender, manipulasi pemilihan penyedia, diskriminasi pelaku usaha, hingga penyalahgunaan syarat kualifikasi.

​Analis Kebijakan Ahli Muda Kanwil VII KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar, menekankan bahwa pengadaan pemerintah wajib memegang teguh prinsip transparansi lewat e-procurement, perlakuan nondiskriminatif, serta penggunaan spesifikasi teknis yang objektif tanpa mengarah pada penyedia tertentu. Ia menegaskan ada konsekuensi berat bagi siapapun yang bermain mata dalam proyek pemerintah.

​“Pelaku usaha yang terbukti melanggar terancam sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) anggaran APBN/APBD, denda mulai Rp1 miliar hingga 50 persen dari keuntungan bersih, serta kewajiban ganti rugi. Sementara bagi pejabat pengadaan, persekongkolan vertikal berisiko memicu pelanggaran sumpah jabatan hingga tindak pidana korupsi,” tegas Ratmawan.

​Menjawab pertanyaan Didik dari DPUPESDM DIY terkait titik rawan di tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ratmawan menyebutkan beberapa praktik diskriminatif yang kerap muncul. Di antaranya pemberian informasi asimetris kepada peserta tertentu, pengumuman tender yang sengaja dibatasi, pemangkasan durasi pelaksanaan, hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau syarat sertifikasi tidak relevan yang dikunci untuk satu pemenang.

​Terkait mekanisme pengawasan dan bantuan kebijakan, KPPU juga membuka pintu konsultasi bagi instansi pemerintah sesuai mandat undang-undang.

​“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf e, KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Prosedur konsultasi dapat dilakukan dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor KPPU,” tambah Ratmawan.

​Melalui bimbingan teknis ini, KPPU Kanwil VII berharap seluruh dinas PU se-DIY dapat memperkuat integritas demi mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efisien serta transparan.

​Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan intensif dalam setiap tahapan pengadaan.

​“Siaran pers ini kami sampaikan sebagai komitmen KPPU Kanwil VII dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah. Untuk klarifikasi atas substansi siaran pers maupun pertanyaan teknis lanjutan, masyarakat dan media dapat menghubungi kami melalui surat elektronik resmi di kanwil7@kppu.go.id,” ujar Kamal.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page