JOGJAGRID.COM — Minimnya pemahaman hukum serta terbatasnya transparansi perjanjian kontrak menempatkan posisi peternak unggas skala kecil (plasma) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi yang rentan. Merespons ketimpangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY menggelar pengawasan dan advokasi bersama pada Kamis (27/8/2026).
Langkah pengetatan pengawasan ini mengacu pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aturan ini mewajibkan negara hadir memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar tidak tergerus oleh posisi tawar perusahaan integrator atau penyedia bibit dan pakan yang lebih dominan.
Dalam kegiatan advokasi yang menghimpun dinas peternakan seluruh kabupaten se-DIY tersebut, terungkap fakta lapangan mengenai lemahnya literasi kontrak para peternak rakyat. Banyak peternak menandatangani kesepakatan bisnis tanpa memahami implikasi hukum secara utuh.
Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY, Anna Nursanjayasari, membeberkan bahwa pola hubungan kemitraan unggas di daerah masih diwarnai berbagai kendala teknis dan yuridis yang merugikan peternak.
"Masih terdapat peternak yang tidak mengetahui secara utuh isi perjanjian yang menjadi dasar hubungan kemitraan. Sebagian peternak hanya memegang kontrak yang berkaitan dengan harga," ungkap Anna.
Selain ketimpangan pemahaman kontrak di tingkat peternak, Anna menyebutkan bahwa pengawasan di daerah turut terhambat oleh minimnya keterbukaan data dari perusahaan inti, ketidakdisiplinan pelaporan triwulanan, serta keterbatasan anggaran dan SDM pengawas. Kendati demikian, dinas daerah terus memaksimalkan koordinasi dengan KPPU untuk meredam potensi konflik.
"Sejak tahun 2023 sudah tidak dibentuk Satgas Kemitraan lagi, namun koordinasi tetap dilakukan, terutama apabila terdapat permasalahan," tegas Anna.
Menanggapi kerentanan posisi peternak plasma tersebut, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, menyuarakan pentingnya penguatan kesetaraan dan keterbukaan dalam draf perjanjian kerja sama agar tidak bersifat sepihak.
"Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman seluruh pihak mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan. Pemahaman terhadap isi perjanjian menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan hubungan antara perusahaan inti dan peternak plasma berjalan secara transparan, adil, dan seimbang," jelas Maryunani.
Guna melindungi hak-hak peternak lokal dan memastikan perusahaan inti mematuhi etika persaingan yang sehat, KPPU bersama Pemprov DIY sepakat untuk melanjutkan skema sidak dan pengawasan langsung. Tim gabungan akan menyambangi lokasi kandang peternak plasma serta fasilitas milik perusahaan inti demi menjamin terciptanya iklim bisnis perunggasan yang adil dan berkelanjutan.
