Sekjen DPN Repdem: Negara Harus Hadir Tindak Tegas Hambatan Administratif Karier Dosen di Yogyakarta
Sekjen DPN Repdem: Negara Harus Hadir Tindak Tegas Hambatan Administratif Karier Dosen di Yogyakarta

Sekjen DPN Repdem: Negara Harus Hadir Tindak Tegas Hambatan Administratif Karier Dosen di Yogyakarta


JOGJAGRID.COM — Kasus dugaan penahanan Surat Lolos Butuh milik seorang dosen yang kini bergulir di Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta memicu reaksi keras dari tingkat pusat. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Abraham Leo, mendesak intervensi negara dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sengketa ini mencuat setelah pihak universitas asal mengaitkan penerbitan dokumen administratif perpindahan *homebase* tersebut dengan keharusan membayar uang ganti rugi sebesar tujuh puluh enam juta rupiah lebih berdasarkan surat resmi dari pimpinan perguruan tinggi.
Pria yang akrab disapa Abe ini menegaskan bahwa polemik yang sedang dihadapi oleh dosen di Yogyakarta tersebut bukan lagi sekadar gesekan administratif internal kampus. Menurutnya, tindakan menahan dokumen penting penunjang karier akademik sudah mengarah pada pelanggaran terhadap hak-hak dasar konstitusional selaku warga negara.
“Persoalan yang disampaikan SPK bersama SDK UP’45, ADI, P2G, dan Melbourne Bergerak merupakan bagian dari upaya menjaga hak konstitusi warga negara. Negara tidak boleh membiarkan praktik administratif berubah menjadi instrumen yang berpotensi menghambat hak warga negara untuk bekerja, berkembang, dan melanjutkan karier profesionalnya,” ujar Abe dalam pernyataan resminya.

Abe menilai, apabila sebuah instrumen birokrasi kampus digunakan sedemikian rupa hingga mengunci ruang gerak seseorang untuk melanjutkan profesinya di tempat lain, hal itu patut dipertanyakan. Ia meminta agar aspek tata kelola, mutu pelayanan publik, serta jaminan perlindungan pekerja di lingkungan pendidikan tinggi segera dievaluasi secara menyeluruh.
“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang pengembangan intelektual dan profesional, bukan menghadirkan hambatan yang dapat membatasi masa depan akademik seseorang,” kata Sekjen DPN Repdem tersebut menambahkan argumentasinya.
Persoalan ini mencuat ke permukaan di tengah bergulirnya sorotan nasional terhadap aspek kesejahteraan serta perlindungan karier dosen yang saat ini tengah diujikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh koalisi lintas organisasi yang meliputi Serikat Pekerja Kampus, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Asosiasi Dosen Indonesia, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, serta gerakan Melbourne Bergerak.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 menilai bahwa regulasi mengenai Surat Lolos Butuh sangat rawan disalahgunakan menjadi barikade administratif yang menghambat mobilitas kerja para akademisi. Hal tersebut dinilai akan terus merugikan hak profesional para pengajar apabila penerapannya di lapangan tidak dibarengi dengan kepastian hukum yang kokoh.
Kasus nyata yang terjadi di Yogyakarta ini dialami oleh seorang pengajar yang mengaku telah mengundurkan diri secara sah dan resmi dari tempatnya bekerja sejak bulan Januari tahun 2026. Kendati demikian, proses perpindahan tugasnya ke kampus baru menjadi buntu lantaran Surat Lolos Butuh miliknya belum diterbitkan oleh pihak rektorat. Kebijakan penahanan dokumen tersebut didasarkan pada tuntutan pembayaran kompensasi finansial senilai lebih dari tujuh puluh enam juta rupiah. Kondisi dilematis ini memaksa sang dosen berada di antara dua pilihan sulit, yaitu terpaksa memenuhi beban finansial yang diwajibkan universitas atau kehilangan kesempatan berharga untuk melanjutkan karier profesionalnya di tempat lain.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak saya untuk bekerja. Saya diminta membayar untuk mendapatkan hak saya sendiri,” tutur dosen pelapor tersebut saat menjelaskan situasi yang menjepit dirinya.
Ia mengungkapkan bahwa studi tingkat doktoral atau strata tiga yang dijalankannya sejak tahun 2017 diselesaikan menggunakan biaya mandiri sepenuhnya, jauh sebelum dirinya diangkat menjadi dosen tetap pada tahun 2020 di salah satu perguruan tinggi swasta berbasis budaya di Yogyakarta. Selama menempuh pendidikan tinggi tersebut, ia sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan pembiayaan dari skema anggaran internal universitas, bahkan Surat Izin Belajar yang menjadi landasan utama tugas belajar dosen diakui tidak pernah dikeluarkan oleh pihak rektorat kampus tersebut.
“Dasar administratif tidak pernah ada, tetapi saya dibebani konsekuensi finansial. Ini tidak masuk akal,” sebut dosen tersebut yang keberatan atas tagihan finansial dari kampusnya.
Meskipun menempuh studi doktoral secara mandiri, dosen ini tetap konsisten menunaikan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan statusnya di dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi milik Kementerian terkait secara resmi dinyatakan sebagai tidak izin belajar. Konflik administratif mulai meruncing ketika permohonan pengunduran dirinya disetujui, namun persetujuan tersebut dibarengi dengan munculnya kewajiban bayar yang perhitungannya didasarkan pada komponen gaji pokok serta tunjangan yang dinilai tidak selaras dengan standar tarif resmi yang berlaku di internal universitas tersebut.
Munculnya kasus ini bertepatan dengan momentum reformasi tata kelola profesi pengajar tinggi oleh pemerintah melalui transisi regulasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 menuju Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025.
Secara teks hukum, regulasi terbaru tersebut menghadirkan struktur yang diklaim lebih terukur dalam klasifikasi dosen, acuan standar kinerja, hingga pengelolaan profesi yang berbasis mutu. Namun, sejumlah asosiasi menilai perubahan aturan ini masih menitikberatkan pada aspek manajerial dan administrasi semata, sedangkan persoalan fundamental seperti tingkat kesejahteraan serta jaminan keselamatan karier dosen belum terakomodasi secara menyeluruh.
Di lapangan, berbagai persoalan klasik seperti sistem pengupahan yang rendah, pembayaran honor berbasis satuan kredit semester yang tidak stabil, serta tingginya ketergantungan para dosen terhadap kebijakan sepihak internal kampus masih terus menjadi sasaran kritik dari berbagai kelompok akademisi.
Dalam dinamika tersebut, para pengamat menilai penanganan kasus oleh Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dijadikan sebagai momentum strategis untuk mengevaluasi secara total kebijakan perpindahan dosen serta sistem perlindungan profesi akademik di skala nasional. Langkah penyelesaian melalui jalur mediasi sebenarnya telah diupayakan oleh Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, tetapi proses tersebut belum membuahkan hasil akhir.
Berdasarkan keterangan dari pihak pelapor, perwakilan dari universitas tidak pernah hadir secara langsung dalam forum mediasi dan memilih untuk mewakilkan kehadirannya kepada kuasa hukum. Hingga saat ini, proses penanganan oleh Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta telah memasuki tahapan klarifikasi dengan meminta keterangan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta demi mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi yang lebih adil serta akuntabel.
Pada akhirnya, perkara ini kembali menghadirkan sebuah pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana kewenangan administratif dari sebuah perguruan tinggi dapat digunakan apabila keputusan tersebut berpotensi mengorbankan serta membatasi hak seseorang untuk bekerja dan berkembang. Di tengah rumitnya birokrasi internal pendidikan tinggi, institusi Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta kini menjelma sebagai ruang harapan bagi publik yang tengah menunggu pembuktian apakah prinsip keadilan administratif dapat benar-benar hadir untuk mereka yang telah mendedikasikan hidup secara profesional di dunia pendidikan.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.