JOGJAGRID.COM – Kebijakan efisiensi Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat dalam skala besar tidak akan menggoyahkan keberlanjutan berbagai program kerja Pemerintah Kota Yogyakarta yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Hak-hak dasar warga, khususnya di sektor pendidikan serta jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, dipastikan mendapatkan proteksi penuh agar tidak terkena dampak pemotongan anggaran tersebut.
Jaminan atas kelancaran program kemasyarakatan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, di hadapan jurnalis pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Beliau menekankan garis kebijakan institusinya bahwa program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat baik itu kesehatan, pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat itu tidak boleh ada efisiensi.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan langkah taktis yang diambil daerah saat pos anggaran jaminan kesehatan BPJS bagi Penerima Bantuan Iuran yang bersumber dari APBN sempat terdampak kebijakan efisiensi dari pusat.
Menghadapi potensi kendala pelayanan tersebut, legislatif dan eksekutif segera memindahkan beban pembiayaan ke dalam pos APBD agar layanan kesehatan warga tetap berjalan.
"Sebenarnya secara anggaran itu sudah diamankan, hanya saja kasus-kasus yang sampai ke pihaknya itu biasanya warga sudah masuk rumah sakit dan ternyata BPJS miliknya sudah tidak aktif, namun hal itu sudah dibackup dan sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Kuncoro.
Kuncoro menjabarkan bahwa ruang efisiensi anggaran belanja daerah seharusnya difokuskan pada penghematan pos operasional internal birokrasi yang dinilai tidak mendesak. Sektor belanja seperti biaya perjalanan dinas, pengadaan konsumsi rapat, hingga pelaksanaan kegiatan seremonial menjadi prioritas utama yang harus dirasionalisasi. Pihaknya mengimbau jajaran dinas untuk melakukan efisiensi dari kegiatan kegiatan yang tidak terlalu penting, yang sifatnya ceremonial, sebab ada dan tidaknya agenda tersebut tidak berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.
Jika melihat kilas balik pada postur APBD 2025, total pagu belanja daerah Kota Yogyakarta sempat mengalami penurunan dari angka Rp2,1 triliun menjadi Rp1,9 triliun, yang berarti terdapat pengurangan dana transfer pusat sebesar Rp276 miliar. Menindaklanjuti hal tersebut, Kuncoro menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri, skema pengetatan anggaran ini wajib disesuaikan dengan tata kala yang berlaku sehingga formulasinya baru akan dimasukkan dalam draf anggaran perubahan nanti, sehingga besaran pastinya untuk tahun berjalan belum bisa dihitung sampai hari ini.
Meski ruang fiskal daerah menyusut, DPRD Kota Yogyakarta memberikan garansi bahwa program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMD akan tetap bergulir sesuai rencana, termasuk urusan penanganan sampah perkotaan yang kini menjadi fokus utama daerah. Urusan sampah dipastikan tetap diprioritaskan dan tidak terhambat, bahkan ke depan muncul rencana pemanfaatan instrumen danantara lewat skema kerja sama baru mengingat seluruh proses pengadaan tanahnya sudah rampung diselesaikan.
Di sisi lain, dinamika pemotongan anggaran ini diakui memicu keluhan dari beberapa struktur lembaga kemasyarakatan di tingkat bawah. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan bersama jajaran perwakilan kampung dan LPMK, para pengurus wilayah mengeluhkan adanya beberapa agenda lokal yang terpaksa tertunda akibat dampak koreksi pada pos kegiatan yang bersifat seremonial.
Menghadapi masa persiapan rancangan APBD Perubahan 2026, pihak dewan belum bisa memastikan apakah tren penurunan dana transfer dari pusat akan berlanjut dalam skala yang lebih besar atau tidak.
"Saat ini, Badan Anggaran dewan sedang mengoptimalkan sela waktu pembahasan laporan pertanggungjawaban bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai langkah pemanasan sekaligus memetakan sektor belanja mana saja yang dinilai perlu dikoreksi," kata Kuncoro.
Terlebih, Surat Edaran Kemendagri mengamanatkan bahwa tujuan utama efisiensi ini diarahkan untuk mereformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, dan sejauh ini belum ada satu pun daerah di Indonesia yang menyampaikan laporan resmi mengenai kalkulasi angka efisiensi tahun ini ke kementerian.
DPRD Kota Yogyakarta mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak perlu mengkhawatirkan stabilitas fiskal daerah. Kuncoro menilai kapasitas keuangan daerah masih sangat kokoh lantaran ditopang oleh performa realisasi Pendapatan Asli Daerah yang berhasil tumbuh positif dan melampaui target pada tahun 2025. Kendati begitu, perolehan PAD tersebut harus terus digenjot sebagai strategi mutlak dalam menyiasati aturan baru pada tahun 2027 mendatang yang membatasi belanja pegawai maksimal di angka 30%. Kuncoro menegaskan bahwa karena memotong jumlah aparatur sipil daerah tidak mungkin dijadikan pilihan untuk menekan belanja pegawai yang saat ini masih bertengger di atas batas 30%, maka satu-satunya jalan keluar untuk menutup celah tersebut adalah dengan mendongkrak perolehan PAD setinggi-tingginya.
