Kebut Regulasi Transparansi, DPRD Kota Yogyakarta Godok Raperda untuk Kikis Sumbatan Informasi Publik
Kebut Regulasi Transparansi, DPRD Kota Yogyakarta Godok Raperda untuk Kikis Sumbatan Informasi Publik

Kebut Regulasi Transparansi, DPRD Kota Yogyakarta Godok Raperda untuk Kikis Sumbatan Informasi Publik

JOGJAGRID.COM – Langkah taktis untuk menekan pedal gas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih terus digenjot oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta. 

Melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, pihak legislatif bergerak cepat menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa, 9 Juni 2026. Forum dinamis ini dibentuk sebagai bukti nyata keseriusan dewan dalam memperkuat akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, sekaligus memastikan hak akses data setiap warga negara dapat terpenuhi seutuhnya.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, Sofyan Hardi, yang memimpin langsung jalannya rapat koordinasi tersebut menyatakan bahwa penyusunan Raperda ini sengaja dipacu demi menghadirkan regulasi yang kuat bagi masyarakat agar pelayanan informasi publik tidak lagi sekadar menjadi komitmen formalitas.

"Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Penyusunan Raperda ini kami harapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi," tutur Sofyan Hardi dengan tegas pasca-pertemuan tersebut.

Dalam upaya merumuskan materi hukum yang tajam serta aplikatif, Setwan Kota Yogyakarta melibatkan jajaran tenaga ahli dari berbagai instansi lintas sektoral. 

Beberapa pihak yang digandeng di antaranya adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, hingga Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta yang nantinya bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan. Pembahasan rakor difokuskan pada penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, penyederhanaan mekanisme pelayanan agar antiribet, hingga penentuan batasan klasifikasi mengenai data yang wajib dibuka secara berkala maupun informasi yang sifatnya dikecualikan.

Urgensi mengenai efektivitas peraturan baru ini turut disoroti oleh perwakilan Kemenkumham DIY, I Made Wulan, yang mengingatkan seluruh peserta rapat agar produk hukum ini kelak benar-benar mampu menjadi panduan yang klir dan ringkas bagi pemenuhan hak masyarakat.
"Regulasi ini diharapkan bisa jadi acuan efektif agar masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai aturan," jelas I Made Wulan memberikan pandangannya dalam forum.

Catatan penting lainnya juga disampaikan oleh perwakilan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Saverius Vany, yang mewanti-wanti tim penyusun agar seluruh isi materi di dalam Raperda ini sinkron secara normatif dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Harus implementatif. Tidak hanya memenuhi aspek normatif, tapi bisa diterapkan efektif oleh seluruh badan publik di Pemkot Yogyakarta," ujar Saverius Vany mengingatkan pentingnya daya teras regulasi tersebut.
Gayung bersambut, Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Ignasius Trihastono, mengakui bahwa tuntutan publik di Kota Pelajar terhadap akses data yang kilat dan akurat saat ini tergolong sangat tinggi, sehingga kehadiran Raperda inisiasi dewan ini dinilai berada pada momentum yang sangat tepat. Melalui pelaksanaan rakor ini, DPRD Kota Yogyakarta menargetkan agar naskah regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi senjata ampuh untuk mengikis sumbatan informasi demi mendongkrak kepercayaan publik serta memantik partisipasi aktif warga. Hasil dari pembahasan ini dipastikan akan langsung diolah menjadi draf final sebelum melenggang ke tahapan pembahasan legislasi berikutnya.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page