JOGJAGRID.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serentak tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, secara tegas mendesak adanya pengetatan dalam proses validasi data Kartu Keluarga (KK). Langkah ini dinilai krusial guna menghentikan praktik manipulasi domisili atau fenomena titip nama yang kerap muncul demi memperebutkan kursi di zona sekolah yang dianggap favorit.
Berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya, manipulasi data kependudukan menjelang masa pendaftaran selalu menjadi celah kecurangan.
Dampaknya, calon peserta didik yang secara riil berdomisili di dekat sekolah justru kerap tersingkir. Oleh karena itu, pimpinan legislatif tersebut meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mematangkan sistem pendaftaran online agar mampu memverifikasi data secara akurat, sekaligus menjamin keadilan kuota afirmasi bagi siswa penyandang disabilitas dan keluarga tidak mampu.
"Fenomena akal-akalan titip nama di KK demi masuk sekolah yang dianggap favorit ini harus kita sudahi. Sistem validasi kependudukan yang disiapkan Disdikpora harus benar-benar berlapis dan transparan bersama instansi terkait. Jangan sampai warga asli yang berdomisili di sekitar sekolah justru tersingkir oleh mereka yang hanya menumpang alamat," ujar Triyono Hari Kuncoro di Gedung DPRD Kota Yogyakarta pada Jum’at, 12 Juni 2026.
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan bahwa indikator keberhasilan infrastruktur PPDB online tidak boleh hanya diukur dari kelancaran sistem atau server yang bebas dari gangguan teknis semata. Hal yang jauh lebih esensial adalah bagaimana sistem tersebut mampu memberikan aksesibilitas yang mudah dan ramah bagi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan.
"Hak pendidikan itu setara dan harus inklusif. Kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga rentan ekonomi maupun penyandang disabilitas tidak boleh sekadar angka formalitas di sistem. Kelompok ini sering kali rentan terhadap kendala administratif, sehingga hak mereka harus betul-betul terkawal realisasinya di lapangan," tutur Triyono Hari Kuncoro menambahkan.
Melalui momentum ini, DPRD Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid untuk senantiasa menaati aturan yang berlaku serta mengedepankan kejujuran dalam mengikuti seluruh jalur pendaftaran, baik zonasi, afirmasi, maupun prestasi.
Triyono Hari Kuncoro juga meminta masyarakat untuk aktif memanfaatkan posko pengaduan PPDB yang telah disediakan jika sewaktu-waktu menemui kendala atau indikasi pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.
