Putusan Hibah Pariwisata: Hakim Tidak Sependapat dengan JPU Soal Keterlibatan Raudi Akmal
Putusan Hibah Pariwisata: Hakim Tidak Sependapat dengan JPU Soal Keterlibatan Raudi Akmal

Putusan Hibah Pariwisata: Hakim Tidak Sependapat dengan JPU Soal Keterlibatan Raudi Akmal

JOGJAGRID.COM - Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata menyatakan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang menilai bahwa meskipun Raudi Akmal sempat dikaitkan sebagai pihak yang turut serta, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara. 

Majelis mencatat bahwa Raudi Akmal terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman serta sebagai pengurus organisasi. 

Aktivitas tersebut meliputi sosialisasi dana hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, serta mengawal proses pengajuan agar kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang dibinanya dapat memperoleh bantuan. 

Namun demikian, majelis menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. 
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang dalam pertimbangan putusan. 

Majelis juga menyatakan bahwa tidak terdapat bukti adanya kerja sama atau pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan, khususnya terkait perluasan dana hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara. 

“Menimbang bahwa meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, namun tidak terbukti adanya peran aktif saksi Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum,” lanjut majelis. 
Selain menilai posisi Raudi Akmal, majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan terkait pokok perkara. 

Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat bukti terdakwa secara langsung menikmati hasil tindak pidana, karena keuntungan yang diperoleh bersifat non-finansial, yakni kemenangan pasangan calon yang didukung. 

Di sisi lain, majelis mencatat bahwa dana hibah yang disalurkan berdasarkan Peraturan 
Bupati Nomor 49 telah diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat serta terbukti memberikan manfaat. Kebijakan tersebut juga tetap berlaku dan dilaksanakan, sehingga dalam praktiknya memberikan dampak terhadap pembangunan masyarakat. 

Atas dasar itu, majelis menyatakan bahwa karena dana tidak dinikmati oleh terdakwa dan mengalir kepada masyarakat, maka terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti. 

Meski demikian, hakim juga menyoroti adanya aspek dalam pelaksanaan yang dinilai tidak tepat. Dalam pertimbangan disebutkan bahwa terdakwa memberikan arahan kepada pihak tertentu, di antaranya kepada saksi Nyoman agar tidak mengumumkan dana hibah, serta kepada saksi Emi agar penyaluran diarahkan kepada kelompok tertentu. Hal ini dinilai menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam pendistribusian. 

Majelis juga mencatat adanya komunikasi serta penyusunan draft kebijakan yang mengikuti arahan terdakwa, yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. 
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini, sekaligus menegaskan posisinya tidak terkait dengan aspek kebijakan maupun pelaksanaan yang menjadi pokok permasalahan. 

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page