Kasus Daycare di Yogya, Anggota DPR Totok Daryanto Desak Total Evaluasi Izin
Kasus Daycare di Yogya, Anggota DPR Totok Daryanto Desak Total Evaluasi Izin

Kasus Daycare di Yogya, Anggota DPR Totok Daryanto Desak Total Evaluasi Izin


JOGJAGRID.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Totok Daryanto, memberikan reaksi keras terhadap terungkapnya praktik kekerasan dan penelantaran anak pada sebuah daycare di Kota Yogyakarta yang dikelola dengan cara tidak manusiawi. 

Politikus senior ini mengaku sangat prihatin sekaligus malu atas kejadian tersebut, terlebih peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah yang selama ini dikenal sebagai kota pelajar dan kota budaya dengan masyarakat yang terdidik serta kritis.

Totok menilai tindakan pengikatan anak-anak yang berlangsung dalam durasi lama merupakan bentuk kekerasan yang sangat berat dan memiliki dampak luar biasa bagi tumbuh kembang korban. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tragedi di Yogyakarta ini hanyalah fenomena gunung es yang kemungkinan besar juga terjadi di daerah lain di Indonesia namun belum terdeteksi.

"Peristiwa yang terjadi di perempatan anak-anak ini, menurut saya merupakan peristiwa yang sangat luar biasa. Terjadinya sudah sekian lama dan dari jenis tindakannya merupakan bentuk kekerasan yang cukup berat. Dampaknya juga sangat besar," ujar Totok dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.

Guna mencegah kejadian serupa terulang, Totok mendesak Pemerintah Pusat untuk segera merumuskan kebijakan konkret dalam meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak. 

Ia menyoroti kerentanan anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah yang orang tuanya harus bekerja sehingga terpaksa menitipkan buah hati mereka. Totok menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak boleh hanya sebatas penanganan kasus per kasus, melainkan harus berupa perbaikan sistemik jangka panjang.

"Saya sebagai DPR RI merasa prihatin, merasa malu dan mengutuk tindakan ini dan mari kita benahi peraturan-peraturan masalah perizinan dan lain sebagainya. Persyaratan untuk melakukan pelayanan penitipan anak dan sebagainya itu harus diperbaiki," tegas Totok.

Ia juga menambahkan, "Peristiwa ini harus yang terakhir, tidak boleh lagi terjadi di Jogja apalagi di Indonesia. Itu menjadi tanggung jawab kita bersama."

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Riski Adrian, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa 53 dari 103 anak di yayasan tersebut diduga menjadi korban kekerasan. 

Berdasarkan hasil visum pada tiga anak, ditemukan luka di pergelangan tangan akibat ikatan tali yang dilakukan setiap hari dari pagi hingga sore. Mirisnya, ikatan tersebut hanya dilepas saat mandi, makan, atau saat pengasuh akan mengambil foto sebagai laporan formalitas kepada orang tua.

"Berdasarkan hasil visum terhadap tiga orang anak, ditemukan luka-luka di bagian pergelangan yang diduga kuat merupakan bekas ikatan tali," kata Adrian dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Pihak kepolisian menyebut motif ekonomi berada di balik tindakan ini, di mana pengelola terus menerima siswa tanpa batas demi keuntungan pribadi—dengan biaya paket hingga Rp1,5 juta per bulan—hingga rasio pengasuh tidak sebanding. 

Praktik pengikatan ini diketahui merupakan instruksi lisan dari Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah kepada 11 pengasuh demi memudahkan pekerjaan mereka karena satu pengasuh harus menangani hingga 20 anak.

Saat ini, polisi juga tengah mendalami keterlibatan Dewan Pengawas yayasan yang diketahui berprofesi sebagai hakim. 

Badan Pengawas Mahkamah Agung telah berkoordinasi untuk memantau pemeriksaan ini, sementara polisi bersama UPTD PPA tengah menyelidiki kemungkinan adanya pemberian obat-obatan seperti CTM serta potensi tindak kekerasan seksual melalui pemeriksaan psikiater.
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page