Tatap Masa Depan Lingkungan Yogyakarta, Fraksi PDI Perjuangan Kawal Pembahasan Raperda RPPLH 2026-2056
Tatap Masa Depan Lingkungan Yogyakarta, Fraksi PDI Perjuangan Kawal Pembahasan Raperda RPPLH 2026-2056

Tatap Masa Depan Lingkungan Yogyakarta, Fraksi PDI Perjuangan Kawal Pembahasan Raperda RPPLH 2026-2056

JOGJAGRID.COM : Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH kini tengah dilakukan secara intensif oleh lembaga dewan. Dalam proses tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta secara tegas mendorong agar produk hukum ini nantinya benar-benar menjadi kompas utama bagi arah pembangunan di Kota Yogyakarta demi menjaga kelestarian alam dalam jangka panjang.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari SH, menjelaskan bahwa Raperda lingkungan hidup ini merupakan bentuk perencanaan tertulis yang memetakan potensi, masalah lingkungan, serta strategi pengelolaan untuk kurun waktu 30 tahun ke depan, yaitu 2026 hingga 2056. 

Dari perspektif pembangunan daerah, RPPLH diposisikan sebagai rencana strategis yang bersifat umum dan lintas sektoral untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap berada dalam jalur yang benar.

“Dari sisi pembangunan daerah, RPPLH adalah rencana yang bersifat lebih umum dan lintas sektoral yang kemudian diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD dengan tujuan pelaksanaan pembangunan lebih terkontrol,” tegas Ipung Purwandari saat memberikan pandangan fraksinya.

Kawal ketat terhadap regulasi ini dilatarbelakangi oleh potret permasalahan lingkungan di Kota Yogyakarta yang memerlukan perhatian serius, mulai dari pencemaran air yang melampaui ambang batas baku mutu hingga persoalan pengelolaan sampah harian yang belum sepenuhnya tuntas melalui sistem 3R. Selain itu, pesatnya arus urbanisasi telah berdampak pada degradasi lingkungan yang memperkecil daya dukung lahan, terutama pada kawasan pemukiman padat yang masih minim ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menyikapi fenomena tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar Raperda ini diikuti dengan penguatan data sumber daya alam serta perumusan isu strategis yang fokus pada kualitas air, udara, tutupan lahan, hingga emisi. Hal ini akan menjadi landasan bagi pembangunan Kota Yogyakarta yang disesuaikan dengan keterbatasan jasa ekosistem guna mewujudkan ambang batas serta status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang akurat selama tiga dekade mendatang.

Pihaknya menyatakan dukungan penuh atas inisiatif eksekutif dalam membahas regulasi ini karena menyangkut hak generasi yang akan datang untuk menikmati lingkungan yang layak. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, keberlangsungan ekosistem merupakan harga mati yang harus diperjuangkan di tengah dinamika pembangunan kota.

“Kami mendukung penuh atas usulan eksekutif untuk pembahasan raperda lingkungan hidup tersebut. Bagaimanapun persoalan lingkungan hidup tidak hanya bicara pada tantangan masa kini tetapi juga keberlangsungan bagi generasi yang akan datang. Bagaimana lingkungan harus berkelanjutan,” pungkas Ipung.
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.