Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta Desak Standarisasi Layanan Digital dalam Raperda Baru
Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta Desak Standarisasi Layanan Digital dalam Raperda Baru

Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta Desak Standarisasi Layanan Digital dalam Raperda Baru

JOGJAGRID.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kota Yogyakarta memberikan perhatian serius terhadap penyusunan Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital yang diusulkan oleh pihak eksekutif. Fokus utama yang diusung oleh fraksi ini adalah terciptanya standarisasi layanan yang mampu menghapus praktik standar ganda dalam pelayanan publik bagi warga Kota Yogyakarta.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta, Setyaji Hermawan, menekankan bahwa transformasi dari sistem manual ke digital harus mampu memaksimalkan kinerja layanan pemerintah. Integrasi teknologi digital ke seluruh aspek layanan ini diharapkan mengubah cara beroperasi pemerintah secara menyeluruh dan memberikan nilai positif bagi masyarakat.

“Kami berpandangan bahwa perlu diatur sebuah regulasi yang mampu menciptakan suatu layanan publik yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh layanan masyarakat dan dapat dengan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat Kota Yogyakarta,” ujar pria yang akrab disapa Aji tersebut, Senin (23/2).

Fraksi PPP mendorong hadirnya aplikasi satu pintu yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik seperti perizinan dan administrasi. Sistem ini bertujuan menyatukan berbagai instansi dalam satu platform untuk mempermudah birokrasi yang selama ini dianggap rumit. 

Dengan layanan tersebut, warga diharapkan dapat mengurus keperluannya di mana saja tanpa harus mengantre di banyak kantor. Aji menjelaskan bahwa konsep pelayanan publik satu pintu ini harus terintegrasi mulai dari permohonan hingga penyelesaian produk layanan, baik secara fisik maupun sistem.

Selain kemudahan akses, Fraksi PPP menyoroti pentingnya standarisasi dalam pelayanan digital sebagai acuan pedoman teknis yang mendefinisikan metode dan prosedur. Hal ini bertujuan menjamin kualitas, keamanan, serta efisiensi data masyarakat.

“Sehingga tidak terjadi standar ganda pelayanan yang kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat, dengan adanya acuan standar layanan ini seluruh lapisan masyarakat diperlakukan secara sama dan adil tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya,” papar Aji.

Lebih lanjut, Fraksi PPP mengingatkan agar regulasi sebelumnya tidak langsung dihapuskan begitu saja. Menurut Aji, aspek seperti komunikasi data antar aplikasi, keamanan informasi, infrastruktur, hingga penyediaan sumber daya manusia yang berkompeten masih sangat layak diakomodir dalam Raperda yang baru. 

Peraturan ini diharapkan menjadi penyempurna yang lebih dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini.

Aji menandaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus menciptakan kepastian hukum yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini krusial guna menghindari tumpang tindih atau inkonsistensi hukum bagi semua pihak, mulai dari pengembang, penghuni, hingga pemerintah daerah.

“Kami mendorong agar penyusunan Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital ini dapat menciptakan kepastian hukum yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih atau inkonsistensi hukum untuk semua pihak. Termasuk pengembang, penghuni, dan pemerintah daerah, sehingga tidak menyebabkan terjadinya ambigu aturan hukum,” pungkas Aji.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page