JOGJAGRID.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Yogyakarta memberikan catatan serius terkait aspek keamanan siber dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo, menegaskan bahwa perlindungan data masyarakat merupakan sebuah keniscayaan yang tidak boleh dikesampingkan di era digital. Pihaknya meminta agar pengaturan standar perlindungan data pribadi serta mitigasi risiko kebocoran data diatur secara tegas dan operasional dalam draf aturan tersebut demi menjamin hak-hak privasi warga.
Cahyo Wibowo menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini telah mengubah pola interaksi masyarakat, model pelayanan publik, serta dinamika ekonomi dan sosial secara fundamental. Menurutnya, Yogyakarta sebagai kota pendidikan, budaya, dan pariwisata memiliki modal sosial serta intelektual yang sangat kuat untuk menjadi pelopor transformasi digital yang inklusif.
"Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan, kota budaya, dan kota pariwisata memiliki modal sosial dan intelektual yang kuat untuk menjadi pelopor transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan," tandas Cahyo.
Namun, Fraksi PKS mengingatkan bahwa transformasi digital bukan sekadar tentang pengadaan aplikasi baru atau digitalisasi prosedur manual.
Transformasi ini merupakan perubahan menyeluruh yang menyentuh sistem, budaya kerja birokrasi, hingga tata kelola data yang menuntut integrasi lintas perangkat daerah. Cahyo menambahkan bahwa Raperda ini harus menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pemerintahan berbasis data, meningkatkan transparansi, mempercepat layanan publik, serta mendorong inovasi daerah yang nyata.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam setiap kebijakan teknologi informasi yang diambil pemerintah. Cahyo mengingatkan agar belanja teknologi informasi benar-benar berbasis kebutuhan yang terukur manfaatnya dan tidak sekadar menjadi proyek pengadaan aplikasi yang tumpang tindih.
Transformasi digital dipandang harus mampu menghadirkan efisiensi anggaran, memperkuat akuntabilitas, dan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas bagi warga kota.
Terkait teknis integrasi, Fraksi PKS telah menyampaikan pandangan resminya kepada eksekutif mengenai pentingnya interoperabilitas data. Cahyo menekankan agar tidak ada ego sektoral dalam pengelolaan sistem digital antarperangkat daerah.
"Raperda ini harus memastikan interoperabilitas dan satu data daerah yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya. Hal ini dianggap kunci agar sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat berjalan sinkron dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Cahyo menegaskan bahwa transformasi digital juga menuntut peningkatan kapasitas aparatur agar tidak terjadi kesenjangan akses.
"Kami sudah menyampaikan pandangan kami terkait Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital secara resmi kepada eksekutif," imbuh Cahyo. Ia berharap aturan ini nantinya benar-benar memberikan dampak nyata pada kualitas pelayanan publik di Kota Yogyakarta secara menyeluruh dan aman bagi data pribadi penggunanya.
