Transparansi Kriteria MBR dan Subsidi Hunian: PAN Jogja Dorong Aturan Jaminan Keterjangkauan
Transparansi Kriteria MBR dan Subsidi Hunian: PAN Jogja Dorong Aturan Jaminan Keterjangkauan

Transparansi Kriteria MBR dan Subsidi Hunian: PAN Jogja Dorong Aturan Jaminan Keterjangkauan

JOGJAGRID.COM – Jaminan keterjangkauan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi aspek penting yang ditekankan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Yogyakarta dalam pembahasan Raperda Rumah Susun (Rusun).

Fraksi ini menuntut Pemkot untuk memastikan definisi, kriteria, dan mekanisme penerimaan subsidi yang akan menempati rumah susun umum berjalan transparan dan tepat sasaran.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Yogya, Mohammad Sofyan, menekankan bahwa kebijakan ini harus menjamin keadilan. "Namun demikian, aspek penting dari Raperda Rusun ialah jaminan keterjangkauan hunian bagi MBR," katanya,Jumat (10/10/2025).

Sofyan mendesak Pemkot untuk segera menetapkan aturan yang jelas mengenai penerima manfaat. 

"Sehingga Pemkot wajib memastikan definisi dan kriteria MBR yang akan menerima subsidi dan menempati rumah susun umum. Kepastian itu pun harus dilakukan melalui penetapan aturan supaya transparan dan tepat sasaran," tandasnya.

Tanpa kriteria yang jelas, dikhawatirkan subsidi dan fasilitas hunian yang ditujukan untuk MBR justru jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak. 

Fraksi PAN menekankan bahwa mekanisme penetapan ini harus melibatkan partisipasi publik untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan keberpihakan pada masyarakat miskin kota.
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.