Proses Hukum Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel di Sleman Terus Berlanjut
Proses Hukum Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel di Sleman Terus Berlanjut

Proses Hukum Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel di Sleman Terus Berlanjut

JOGJAGRID.COM : Kasus dugaan penipuan jual beli dan pembangunan hotel yang semula korban jadi tersangka dan sebaliknya kini memasuki babak baru di Polda DIY.

Dua tersangka yang semula menjadi korban di Polres Sleman dan statusnya kini menjadi tersangka di Polda DIY.

Kejadian dramatis ini bermula, Agus Hartono membeli dua bidang tanah dengan luas 1707 meter (eks Resto Kalui) di Jalan Gajayan 8A Yogyakarta melalui Ridwan Raharjo dan Edy Maskukuh yang masih saudara dengan Ridwan.

"Dalam jual beli tersebut bertindak sebagai saksi Edy Maskukuh yang masih saudara dengan Ridwan," ujar Agus Wijayanto, kuasa hukum Agus Hartono.

Dalam jual beli tersebut lanjut Agus Wijayanto, Ridwan Raharjo juga  menjanjikan bisa mengurus dan  menyelesaikan proses perijinan pembangunan.

"Tanah tersebut rencana akan dibangun hotel. Ridwan menjanjikan mengurus perijinan hotel. Akhirnya klien kami (Agus Hartono) melakukan pelunasan pembayaran lahan dan biaya  pengurusan ijin yang diantaranya IMB, kajian lantas, tinggi bangunan, lingkungan, amdal dan sepadan sungai," tambah Agus Wijayanto.

Namun dalam prosesnya, perijinan tidak kunjung jadi. Sebagai pembeli Agus Hartono menanyakan perihal tersebut namun dijawab tidak memuaskan.

"Karena perijinan tidak kunjung selesai, klien kami menunda pelunasan biaya perijinannya sampai ada kejelasan dari Ridwan maupun Edi Maskukuh," ujarnya.

Rupanya, karena Agus Hartono menunda pembayaran biaya perijinan, Ridwan bersama Edi Maskukuh melaporkan Agus Hartono ke Polres Sleman dengan tuduhan penipuan.

"Bahkan di Polres Sleman klien kami jadi tersangka. Namun berkat kejelian dalam melakukan penyidikan, kasus di Polres Sleman dihentikan atau SP3 karena tidak terbukti," terang Agus Widjayanto.

Saat bergulirnya kasus di Polres Sleman, Agus Hartono juga melaporkan Ridwan dan Edi Maskukuh atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Polda DIY dengan LP : 0532/VII/2019/DIY/SPKT - 9 Juli 2019.

Dalam penyelidikan tim Dit Reskrim Um Polda DIY diperoleh fakta dan  bukti kalau Ridwan dan Edi Maskukuh, melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 pemalsuan dokumen, pasal 266 (1) yang menyuruh melakukan, 378, 372 junto pasal 55 (1) turut serta.

"Ridwan melakukan pemalsuan dokumen identitas dan Edi Maskukuh terlibat didalamnya. Keduanya kini dijadikan tersangka. Namun saat hendak diperiksa, keduanya tak datang," ujar Agus Widjayanto.

"Saya sangat terima kasih kepada Polri khususnya Polda DIY yang teliti dan profesional dalam menyidik kasus saya. Kebenaran yang sebenarnya terungkap disini,” tambah Agus Hartono didampingi kuasa hukumnya Agus Wijayanto, SH. (Sendy)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.