BEM UNY : Perppu dan Judicial Review Langkah Mendesak Koreksi UU KPK
BEM UNY : Perppu dan Judicial Review Langkah Mendesak Koreksi UU KPK

BEM UNY : Perppu dan Judicial Review Langkah Mendesak Koreksi UU KPK


JOGJAGRID.COM : Ketua BEM KM UNY Agung Wahyu Putra Angkasa mendorong agar Presiden memberikan penguatan terhadap KPK setelah DPR mengesahkan pada 17 September 2019 yang lalu.

Hal ini disampaikannya dengan adanya diskusi tentang RUU KPK "Bisa Kita Apakan RUU KPK?" yang diadakan BEM KM UNY di Taman Pancasila, Universitas Negeri Yogyakarta pada Sabtu, 19 Oktober lalu.

Agung menuturkan bahwa ada beberapa alternatif  yang bisa dilakukan saat ini diantaranya penerbitan Perppu KPK oleh presiden hingga Judicial Review.

"Perppu KPK dan Judicial Review, dapat dilakukan untuk mengoreksi UU KPK yang baru saja berlaku pada 17 Oktober  kemarin," ujar Agung.

Agung menilai KPK selama ini menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk menekan angka kejahatan korupsi. Oleh karena itu harus didukung oleh Presiden hingga masyarakat dalam mengupayakan penguatan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

"Mata Publik harus tahu bahwa dengan adanya Revisi UU KPK yang baru terdapat pasal-pasal yang melemahkan KPK diantaranya pasal pengawasan, prosedur penanganan perkara dan status pegawai KPK yang di ASN kan sehingga memperlamban dan menghambat kinerja KPK" Tandasnya.

Terkait Judicial Review, Peneliti PUKAT UGM Eka Nanda menilai penerbitan Perppu Hingga Judicial Review menjadi jalan untuk membatalkan UU KPK. “Kami akan terus lakukan upaya agar KPK tak dilemahkan. Perjuangan kita akan panjang kalau lakukan itu (Judicial Review), tapi tetap kami komitmen terus mengawal ini,” ungkapnya.

Dian Rafi Alpatiowijaya dari BEM KM UGM yang juga hadir menjadi pembicara menambahkan, bahwa mahasiswa akan terus menggunakan segala cara untuk menolak upaya pelemahan KPK dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tersebut. (Wit)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.