JOGJAGRID.COM : Kuasa Hukum Raudi Akmal menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta yang menetapkan tersangka dan menahan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan 2024-2029 itu terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Penahanan anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tersebut dilakukan tim penyidik setelah menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Senin, 22 Juni 2026.
Tim kuasa hukum Raudi Akmal menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara hibah pariwisata tahun 2020.
Penasehat Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah secara terang mempertimbangkan dan menilai posisi Raudi Akmal dalam perkara yang sama.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Peraturan Bupati maupun pengkondisian proposal hibah yang menjadi inti perkara.
"Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kami juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka ini. Sebab fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara."
Menurutnya, majelis hakim bahkan telah menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara hibah pariwisata.
"Pengadilan telah memeriksa puluhan saksi, ahli, serta berbagai alat bukti. Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas menyebut tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Perbup maupun pengkondisian proposal. Oleh karena itu kami mempertanyakan alat bukti baru apa yang kemudian digunakan untuk membangun konstruksi hukum yang berbeda."
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut berpotensi mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah diuji secara objektif di depan majelis hakim.
"Jangan sampai proses hukum justru mengabaikan fakta persidangan yang sudah terang benderang. Negara hukum mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi ataupun pengulangan tuduhan yang sebelumnya tidak terbukti."
Pihaknya memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak kliennya.
"Kami sedang mempelajari secara mendalam surat perintah penyidikan dan dasar penetapan tersangka tersebut. Semua langkah hukum, termasuk pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, akan kami pertimbangkan."
Kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Publik perlu mengetahui bahwa dalam putusan perkara hibah pariwisata, majelis hakim telah menyatakan tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pokok permasalahan yang didakwakan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum seluruh proses hukum selesai."
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam pengembangan kasus tersebut.
"Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029," kata Bambang.
Duduk perkara kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kabupaten Sleman memperoleh dana hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp68.518.100.000.
Dana tersebut dikucurkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkannya. Mekanisme pengelolaannya sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, aparat menemukan adanya peran aktif dari tersangka RA dalam mengelola dana hibah tersebut. Tersangka diduga melakukan pengkondisian terhadap proposal-proposal yang diajukan oleh kelompok masyarakat sebagai penerima hibah, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
Perbuatan tersangka RA yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo tersebut dilaporkan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 yang dirilis pada tanggal 12 Juli 2024, nilai kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi ini mencapai Rp10.952.457.030.
Akibat perbuatannya, jaksa penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Pada dakwaan primer, RA disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
