JOGJAGRID.COM : Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan 2024-2029, Raudi Akmal alias RA, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Penahanan anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tersebut dilakukan oleh tim penyidik setelah menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penanganan perkara penyelewengan dana pemulihan ekonomi tersebut.
Bambang Yunianto memaparkan kronologi perkara yang bermula pada tahun 2020 ketika Kabupaten Sleman memperoleh kucuran dana hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 68,5 Miliar.
"Dana tersebut dialokasikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya, dengan regulasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020," kata Bambang.
Selain itu, aturan teknisnya juga merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang kemudian diubah menjadi Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan adanya peran aktif dari tersangka RA yang mengondisikan proposal-proposal milik kelompok masyarakat sebagai calon penerima hibah, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
Bambang menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RA bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tertanggal 12 Juli 2024, nilai kerugian negara atas kasus korupsi dana hibah pariwisata ini mencapai angka Rp 10,9 Miliar.
"Atas perbuatannya, jaksa penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka RA," kata dia.
Pada dakwaan primer, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsidair, RA disangkakan melanggar Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penegak hukum langsung menjebloskan RA ke lembaga pemasyarakatan untuk kelancaran proses hukum selanjutnya.
"Selanjutnya terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP kelas IIB Sleman, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 01/ M.4.11/Fd.2/06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni 2026," kata dia.
Di sisi lain, Raudi Akmal secara tegas melayangkan bantahan terhadap keterlibatan dirinya dalam pusaran kasus korupsi tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mencari keadilan di persidangan.
"Kita sama-sama tahu bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelumnya telah menyatakan tidak ada keterlibatan saya dan itu sudah disampaikan di persidangan. Jadi kita ingin menghadapi kasus ini dengan tetap berharap pada keadilan," tutur Raudi Akmal menyikapi proses hukumnya.
