JOGJAGRID.COM — Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Sosial di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026.
Audiensi yang diterima langsung oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono ini digelar guna membahas dinamika kewilayahan, khususnya sinkronisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan program bantuan daerah.
Masalah ini mencuat setelah Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro membeberkan realita penyaluran Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Yogyakarta.
"Selama ini, JPD mengacu pada data DTSEN dengan menyasar masyarakat di kelompok desil 1 sampai desil 5. Faktanya, kami masih menemukan warga yang secara administratif tercatat di atas desil 5, namun kondisi riilnya sangat membutuhkan bantuan biaya pendidikan tersebut," kata Triyono.
Melihat fenomena itu, Triyono Hari Kuncoro menjelaskan bahwa Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa diaplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada.
Merespons keluhan tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa pembagian klasifikasi desil pada dasarnya bisa dibuat berbeda dengan tingkat ekonomi suatu daerah agar lebih adaptif dengan situasi riil masyarakat setempat. Agus menegaskan bahwa saat ini aturan data kemiskinan tersebut masih dalam fase penyesuaian.
"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi," ujar Agus dalam keterangannya.
Kemensos pun memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur kriteria penerima manfaat selama proses verifikasi data nasional berjalan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakomodasi warga miskin yang belum terkaver data pusat. Demi kelancaran regulasi lokal ini, Agus Jabo Priyono memberikan rekomendasi khusus. "Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini menguraikan pentingnya mengetahui batas kewenangan pemerintah daerah dalam melahirkan kebijakan baru, mengingat besarnya volume aspirasi yang masuk dari masyarakat bawah.
"Melalui pertemuan ini, diperoleh solusi bahwa warga yang datanya belum akurat dapat mengajukan pengusulan ulang," kata Darini.
Mekanismenya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu sebelum mengirimkan hasilnya ke tingkat pusat. Seluruh proses pemutakhiran data ini diestimasikan memakan waktu sekitar 3 bulan.
Adapun pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran pemangku kebijakan terkait, termasuk Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, beserta segenap Anggota Komisi D dan jajaran dinas pendamping lainnya.
