Penahanan Dokumen Dosen di Yogyakarta, Politisi PDI Perjuangan Darini : Krisis Tata Kelola dan Pelanggaran Hak Konstitusional
Penahanan Dokumen Dosen di Yogyakarta, Politisi PDI Perjuangan Darini : Krisis Tata Kelola dan Pelanggaran Hak Konstitusional

Penahanan Dokumen Dosen di Yogyakarta, Politisi PDI Perjuangan Darini : Krisis Tata Kelola dan Pelanggaran Hak Konstitusional

JOGJAGRID.COM : Peringatan Hari Pendidikan Nasional pada Mei 2026 diwarnai oleh sorotan tajam terhadap krisis tata kelola perguruan tinggi di Yogyakarta menyusul adanya dugaan penahanan Surat Keterangan Lolos Butuh atau SKLB yang dialami seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta berbasis budaya. 

Persoalan yang kini tengah ditangani Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY tersebut dinilai menyentuh perlindungan hak konstitusional warga negara untuk bekerja dan mengembangkan profesi di tengah upaya pemerintah melakukan reformasi melalui perubahan regulasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menjadi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta sekaligus politisi PDI Perjuangan, Darini S.IP, dalam keterangannya pada Jumat, 8 Mei 2026, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa tekanan administratif maupun finansial. 

Ia menilai bahwa apabila dugaan pembebanan biaya subsidi studi lanjut yang dihitung dari komponen gaji pokok terbukti benar, maka hal tersebut telah masuk ke dalam ranah pelanggaran serius.

“Negara menjamin hak setiap warga untuk bekerja dan hidup layak. Tidak boleh ada praktik yang menghambat karier seseorang dengan tekanan administratif dan finansial. Jika benar, ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Darini.

Ia pun menekankan pentingnya perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Darini menambahkan bahwa perguruan tinggi seharusnya tidak boleh menyimpang dari fungsi dasarnya sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak. Ia berpendapat bahwa institusi pendidikan semestinya menjadi ruang yang mendukung perkembangan profesi dosen, bukan justru menghadirkan hambatan struktural yang dapat mengganggu karier jangka panjang mereka.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang keadilan dan pengembangan profesi, bukan justru menciptakan hambatan struktural. Ini perlu menjadi perhatian nasional, bahkan koordinasi dengan DPR RI,” tambah Darini dalam pernyataannya.

Kasus ini mencuat setelah seorang dosen mengaku tidak dapat melanjutkan karier akademiknya di instansi lain meskipun telah resmi mengundurkan diri sejak Januari 2026 karena pihak universitas mensyaratkan pembayaran lebih dari Rp76 juta sebagai syarat penerbitan SKLB. 

Nominal tersebut dihitung dari komponen gaji pokok dan tunjangan sekitar Rp2,5 juta per bulan selama masa aktif mengajar, yang oleh pihak dosen dinilai sebagai hak atas pekerjaan dan bukan bantuan studi, mengingat ia menempuh pendidikan doktoral secara mandiri sejak 2017 sebelum diangkat menjadi dosen tetap pada 2020.

Dosen bersangkutan juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan biaya studi sebagaimana diatur dalam SK Tarif rektor, serta pihak universitas tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Izin Belajar yang menjadi dasar administratif utama. Meskipun pihak universitas dalam mediasi menyatakan tuntutan tersebut manusiawi karena dosen telah mendapatkan jabatan akademik Lektor dan sertifikasi dosen, hal ini dibantah oleh pengadu karena pencapaian tersebut merupakan hak profesional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dengan pembiayaan dari negara.

Serikat Pekerja Dosen atau Kampus sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian terkait penerapan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang dinilai membatasi mobilitas karier dan membuka ruang terjadinya tekanan finansial. Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan kesenjangan antara regulasi nasional yang semakin kompleks dengan realitas di lapangan yang masih minim perlindungan terhadap kesejahteraan serta kepastian kerja dosen. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelesaian akhir di Ombudsman DIY sembari menunggu keputusan final yang dapat menjamin hak warga negara untuk bekerja tanpa hambatan dokumen administratif.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page