Dewan Kota Yogyakarta Temukan Daycare Tanpa Izin Selama Sepuluh Tahun, Pengetatan Regulasi Segera Dikaji
Dewan Kota Yogyakarta Temukan Daycare Tanpa Izin Selama Sepuluh Tahun, Pengetatan Regulasi Segera Dikaji

Dewan Kota Yogyakarta Temukan Daycare Tanpa Izin Selama Sepuluh Tahun, Pengetatan Regulasi Segera Dikaji


JOGJAGRID.COM – Komisi D DPRD Kota Yogyakarta berkomitmen memperkuat payung hukum operasional lembaga penitipan anak guna menjamin keamanan pengasuhan di wilayah tersebut. 

Komitmen ini muncul setelah jajaran legislatif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah daycare dan menemukan adanya ketidakteraturan administratif yang serius pada Senin (11/5). 

Dalam tinjauan tersebut, terungkap fakta bahwa salah satu lembaga telah menjalankan aktivitas pengasuhan selama satu dekade penuh tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, yang memimpin langsung sidak di TAA Al Fatihah dan Pusteblume Daycare, menegaskan bahwa kepatuhan hukum merupakan jaminan utama bagi keselamatan anak-anak yang dititipkan. 

Meskipun secara teknis pola asuh dan kurikulum dinilai sudah baik, ketiadaan izin usaha tetap menjadi catatan merah yang harus segera dibenahi oleh pengelola. 

"Kami dorong pengelola segera menindaklanjuti. Ini bukan sekadar administratif, tapi jaminan keamanan bagi anak yang dititipkan," ujar Darini saat memantau kelayakan sarana prasarana serta SOP pengasuhan di lokasi.

Berbanding terbalik dengan temuan tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada TAA Al Fatihah yang dinilai memiliki kepatuhan tinggi karena tengah memproses perpanjangan izin operasionalnya yang kedua. Legislator meminta agar proses tersebut segera dirampungkan agar layanan asuhan tidak terhambat oleh kendala formalitas. 

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, menambahkan bahwa sinergi antara pihak dinas, pengelola, dan legislatif sangat mendesak untuk menciptakan ekosistem pengasuhan yang aman.
Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan lapangan ini, dewan akan membawa persoalan tersebut ke rapat kerja untuk merumuskan rekomendasi kebijakan bagi pihak eksekutif. Solihul Hadi menyoroti pentingnya pengawasan ketat demi menghindari risiko malpraktik pengasuhan di masa mendatang. “Hasil temuan ini akan kami bawa ke rapat kerja untuk rekomendasi kepada eksekutif,” tegas Solihul.

Rencana jangka panjang yang kini disiapkan oleh Komisi D adalah melakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang daycare. 

Langkah ini diambil untuk memastikan prosedur perizinan menjadi lebih akuntabel dan mudah diakses, namun tetap dengan pengawasan yang ketat. Penataan regulasi ini dipandang sebagai upaya strategis DPRD Kota Yogyakarta dalam mewujudkan perlindungan optimal serta pemenuhan hak-hak dasar anak bagi generasi penerus di Kota Pelajar.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page