JOGJAGRID.COM – Masa depan ekologis Kota Yogyakarta untuk tiga dekade mendatang kini berada di titik krusial seiring dengan pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026-2056.
Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta memberikan atensi penuh terhadap regulasi ini, mengingat kedudukannya sebagai dokumen strategis lintas generasi. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa lingkungan bukan sekadar ruang fisik, melainkan amanah besar yang harus diwariskan dalam kondisi prima.
“Udara yang kita hirup, air yang kita konsumsi, tanah tempat kita berpijak, semuanya adalah amanah yang tidak hanya kita nikmati hari ini, tetapi harus kita wariskan dalam kondisi yang lebih baik kepada generasi berikutnya,” ujar Fajar Kurniawan dalam pemaparannya mengenai urgensi perlindungan lingkungan.
Langkah pengawalan ini didorong oleh realitas tantangan yang dihadapi Kota Yogyakarta saat ini, mulai dari krisis sampah yang belum tuntas, penyusutan daya dukung lingkungan akibat tekanan pembangunan, hingga minimnya ruang terbuka hijau.
Ditambah lagi dengan ancaman perubahan iklim yang kian nyata, Fraksi PKS memperingatkan bahwa tanpa perencanaan matang dan pengendalian yang tegas, pertumbuhan kota justru akan menggerus kualitas hidup masyarakatnya. Oleh karena itu, RPPLH 2026–2056 dipandang tidak boleh berhenti sebagai teks regulasi semata, melainkan harus menjadi arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
Fajar Kurniawan menguraikan bahwa dokumen strategis ini harus mampu mencegah terwujudnya kota yang sesak, tercemar, dan kehilangan daya dukung ekologis. Sebaliknya, tujuan utama yang harus dicapai adalah mewariskan kota yang hijau, sehat, berketahanan iklim, dan nyaman untuk dihuni.
Fraksi PKS pun menyampaikan sejumlah poin krusial untuk memperkuat Raperda tersebut, termasuk keharusan adanya indikator capaian yang terukur dan strategi konkret pengurangan sampah dari hulu melalui penguatan ekonomi sirkular.
Lebih lanjut, Fraksi PKS menekankan bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada aspek pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan agar aturan tersebut memiliki wibawa hukum. Selain itu, partisipasi publik dan edukasi lingkungan menjadi faktor kunci yang tak boleh diabaikan. Kesadaran ekologis warga perlu dibangun melalui pendidikan, kolaborasi komunitas, serta pelibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan lingkungan di wilayah masing-masing.
Fraksi PKS mengingatkan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan. RPPLH harus selaras dengan seluruh dokumen perencanaan daerah lainnya demi terciptanya pembangunan yang harmonis dan terintegrasi.
“RPPLH juga harus sinkron dengan dokumen perencanaan daerah lainnya agar tidak terjadi disharmoni kebijakan pembangunan,” tandas Fajar.
