JOGJAGRID.COM : Status tersangka yang telah disematkan kepada oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Yogyakarta belum memberikan rasa tenang sepenuhnya bagi pihak korban.
Pasalnya, meski telah menyandang status tersangka, oknum pelaku pelecehan seksual terhadap siswi berkebutuhan khusus tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam, terutama bagi tim kuasa hukum korban dari Law Office Arter Lukas Tulia & Partner yang kemudian melakukan audiensi di Gedung DPRD Kota Yogyakarta pada Senin (16/3).
Abdullah Widi Ash Sidiq, salah satu kuasa hukum korban, menyampaikan kegelisahannya di hadapan pimpinan dewan.
"Ini menjadi kewaspadaan kita semua. Jika predator seksual masih bebas berkeliaran, tentu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kami datang ke pimpinan DPRD dengan harapan lembaga legislatif dapat ikut mengawal kasus ini, terutama dalam memastikan proses pemidanaan pelaku berjalan maksimal," jelas Widi. Ia berharap dukungan dari lembaga legislatif dapat memperkuat posisi korban dalam mencari keadilan serta memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan dan tuntas.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbijat Nujanat, menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas kejadian yang mencoreng dunia pendidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan, khususnya SLB, seharusnya menjadi ruang aman yang memberikan perlindungan ekstra, bukan justru menjadi lokasi aksi bejat. Sinarbijat menekankan bahwa tindakan tegas dari Pemerintah Kota tidak bisa ditunda lagi, mengingat pelaku merupakan seorang ASN yang memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan masyarakat.
"Guru seharusnya menjadi sosok yang bisa digugu dan ditiru. Jika perilakunya justru menyimpang, Pemerintah Kota harus mengambil tindakan tegas. Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus yang memerlukan perlindungan ekstra," ujar Sinarbijat dengan nada tegas. Ia juga mengingatkan bahwa pemulihan mental dan penghapusan trauma bagi anak berkebutuhan khusus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, sehingga memerlukan penanganan yang sangat spesifik serta intensif dari pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta ini mendesak Dinas terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan menjatuhkan sanksi administratif yang berat kepada oknum tersebut. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian khusus dengan mengedepankan empati terhadap korban agar proses hukum berjalan cepat dan tepat demi memberikan efek jera.
"Yogyakarta adalah Kota Pelajar. Jangan sampai citra baik ini tercoreng oleh oknum-oknum predator seksual di lingkungan sekolah," pungkas Sinarbijat menutup pernyataannya.
