JOGJAGRID.COM – Efisiensi birokrasi di level terbawah menjadi agenda mendesak bagi Komisi A DPRD Kota Yogyakarta seiring dengan ditemukannya fakta bahwa distribusi beban kerja di kelurahan belum merata.
Melalui kajian mendalam yang dilakukan pada pertengahan Maret ini, para wakil rakyat mendorong adanya reformasi struktur kelembagaan agar lebih lincah dan kompeten dalam melayani kebutuhan masyarakat yang kian kompleks di seluruh wilayah kota.
Langkah penguatan ini diawali dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan berbagai elemen strategis, mulai dari tim ahli hingga perwakilan praktisi wilayah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menegaskan bahwa penataan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memastikan kelurahan sebagai ujung tombak pembangunan memiliki fondasi yang kuat.
Pihaknya sedang mengkaji bagaimana struktur organisasi yang lebih sederhana dapat menjadi solusi di tengah tantangan keterbatasan aparatur saat ini.
"Jangan sampai kelurahan yang memiliki peran vital dalam menyentuh langsung kepentingan masyarakat justru terkendala masalah kekurangan SDM. Kami sedang melakukan kajian mendalam bersama tim ahli untuk mencari jalan keluar," ujar Susanto Dwi Antoro, Senin, 16 Maret 2026.
Kondisi faktual yang terjadi di lapangan memang menunjukkan tantangan besar bagi para pimpinan di wilayah. Ketua Forum Lurah Kota Yogyakarta, Hendy Setiawan, membenarkan bahwa terdapat ketimpangan yang nyata dalam pemenuhan kebutuhan personel struktural. Berdasarkan data yang dihimpun per Maret 2026, dari 45 kelurahan yang ada, hanya 6 kelurahan yang komposisi SDM-nya sudah lengkap secara prosedural, sementara sisanya masih harus beroperasi dengan personel yang terbatas.
"Dari total 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, tercatat baru 6 kelurahan yang kebutuhan SDM strukturalnya terpenuhi 100%. Kondisi ini tentu sangat berpengaruh pada distribusi beban kerja di lapangan," jelas Hendy Setiawan yang juga mengusulkan adanya penyederhanaan birokrasi sebagai jalan pintas untuk meningkatkan efisiensi kerja lurah.
Komisi A memastikan bahwa seluruh hasil kajian ini tidak akan menjadi dokumen pasif, melainkan rekomendasi operasional bagi instansi terkait. Data dan solusi yang dirumuskan akan diserahkan kepada Bappeda untuk perencanaan wilayah, BKPSDM untuk manajemen aparatur, serta Bagian Organisasi untuk restrukturisasi kelembagaan. Penekanan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan organisasi kelurahan yang ramping namun diisi oleh tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi tinggi di bidangnya.
"Harapannya ada solusi yang komprehensif. Kita ingin struktur organisasi yang lebih sederhana namun diisi oleh SDM yang kompeten, sehingga pelayanan publik di level kelurahan tetap optimal," pungkas Antoro mengakhiri keterangannya.
