JOGJAGRID.COM – Sidang perkara hibah wisata Sleman yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan justru tidak dimasukkan dalam tuntutan jaksa.
Kuasa hukum Soepriyadi menyatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan di pengadilan. Namun, ia mengaku kecewa karena menurutnya sejumlah fakta penting yang muncul selama persidangan tidak diakomodasi dalam tuntutan.
“Kami menghargai proses tuntutan hari ini yang dilakukan oleh JPU. Tapi kami sangat kecewa karena banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diungkapkan dalam tuntutannya, termasuk kelompok masyarakat yang menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan pilkada, kemudian pembuatan perbup ini dilaksanakan secara berjenjang. Itu semua tidak diungkapkan dalam tuntutan,” kata Soepriyadi.
Ia juga menilai sejumlah peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses kebijakan tersebut tidak dijelaskan secara utuh dalam tuntutan jaksa.
“Peran-peran orang yang ada dalam proses tersebut juga tidak dijelaskan secara terbuka dalam tuntutan. Padahal hal-hal itu muncul dalam persidangan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan disampaikan pada persidangan berikutnya. Dalam pledoi tersebut, pihaknya berencana membantah seluruh konstruksi tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.
“Pada tanggal 27 nanti kami akan menyampaikan pledoi. Tentu kami akan membantah semua yang disampaikan oleh jaksa. Sampai detik ini kami yakin Bapak Sri Purnomo tidak bersalah dan kami berharap majelis hakim bersikap objektif menilai fakta-fakta yang telah disampaikan para saksi di persidangan,” kata Soepriyadi.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menilai tuntutan yang disampaikan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Kami melihat tuntutan ini sebagai bentuk rasa frustasi jaksa melihat fakta-fakta persidangan yang tidak ada satupun dapat membuktikan dakwaannya. Ini bentuk frustasi,” ujar Soepriyadi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan tuntutan terkait uang pengganti kerugian keuangan negara yang dinilai tidak relevan dalam perkara tersebut.
“tuntutan uang pengganti kerugian keuangan negara itu apabila dinikmati oleh terdakwa.
Saya tegaskan sekali lagi, satu rupiah pun Bapak Sri Purnomo tidak menikmati dana hibah tersebut. Uang pengganti kerugian keuangan negara itu berlaku jika ada yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa, sementara dalam perkara ini tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor, juga memberikan pandangan mengenai proses pembentukan regulasi dalam pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme paraf berjenjang dalam penyusunan suatu regulasi menunjukkan bahwa proses tersebut tidak dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan melalui tahapan pemeriksaan administratif oleh berbagai pihak di lingkungan pemerintah daerah.
“Apabila suatu peraturan dipersoalkan, maka dalam konteks administratif dan manajerial perlu ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata, melainkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya. Sehingga secara administratif, setiap pihak yang terlibat dalam perumusan peraturan tersebut memiliki tanggung jawab sesuai perannya masing-masing,” jelas Hendry Julian Noor dalam persidangan.
Sidang perkara hibah wisata Sleman masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari tim kuasa hukum. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Sri Purnomo masih berlangsung dan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
