JOGJAGRID.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, Sri Purnomo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu disampaikan JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko secara bergantian dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini (13/3). Sidang yang sedianya digelar pukul 9.00 WIB harus diundur hingga 13.00 WIB karena masalah kelengkapan berkas.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kesatu primer.
Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Satu, menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer," terang JPU dalam persidangan di PN Jogja, Jumat (13/3/2026).
"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer yang tersebut di atas," sambung JPU.
Namun, JPU menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara 3 bulan," terang JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut Sri Purnomo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030. Besaran uang pengganti tersebut sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.
