JOGJAGRID.COM : Persidangan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Yogyakarta terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan terbaru, fokus pemeriksaan mengarah pada mekanisme pertanggungjawaban produk hukum pemerintah daerah melalui konfrontasi antara terdakwa Sri Purnomo dengan saksi Harda Kiswaya, Jumat (23/1).
Dinamika persidangan meningkat saat Sri Purnomo mempertanyakan kembali komitmen lisan yang diklaimnya pernah disampaikan oleh Harda saat awal menjabat sebagai Sekretaris Daerah.
Pertanyaan tersebut diajukan untuk menggali sejauh mana koordinasi dan jaminan keamanan administratif yang diberikan saksi terhadap produk hukum yang diterbitkan.
“Ketika saudara dulu baru saja dilantik, ingat tidak ketika menghadap pada saya? Pak, ketika saya sudah jadi Sekda nanti semua produk-produk hukum yang sudah ada paraf dari saya, saya tanggung jawab semuanya aman. Masih ingat atau tidak?” tanya Sri Purnomo kepada saksi di hadapan majelis hakim.
Menanggapi materi pertanyaan tersebut, majelis hakim kemudian meminta penegasan langsung kepada Harda Kiswaya untuk memastikan ada atau tidaknya pernyataan komitmen tanggung jawab personal terhadap setiap produk hukum yang telah diparaf olehnya.
Hakim menggarisbawahi pentingnya kejelasan mengenai siapa yang memegang kendali tanggung jawab atas dokumen yang kini menjadi objek perkara.
“Bapak pernah enggak memang mengatakan kepada terdakwa saat dilantik, setiap produk hukum apapun yang keluar atas paraf saya, saya siap bertanggung jawab? Ada enggak pernah mengatakan?” tanya hakim menegaskan.
Terhadap pertanyaan tersebut, Harda Kiswaya membantah di ruang sidang. Ia hanya mengatakan bahwa pernyataan mengenai kesanggupan menanggung seluruh produk hukum tersebut tidak pernah ia sampaikan.
“Tidak, tidak ada,” ujar Harda menjawab singkat pertanyaan majelis hakim.
Perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi ini menjadi catatan penting bagi majelis hakim dalam memetakan alur pengambilan keputusan dan struktur pertanggungjawaban di lingkungan pemerintahan terkait.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna memperjelas fakta hukum terkait prosedur penerbitan kebijakan yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.
