Empat Pilar Pengelolaan Kebudayaan dan Kesejahteraan: Catatan Fraksi Gerindra DPRD Yogya
Empat Pilar Pengelolaan Kebudayaan dan Kesejahteraan: Catatan Fraksi Gerindra DPRD Yogya

Empat Pilar Pengelolaan Kebudayaan dan Kesejahteraan: Catatan Fraksi Gerindra DPRD Yogya

JOGJAGRID.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogya menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Kebudayaan dengan fokus pada bagaimana Raperda tersebut dapat mengimplementasikan empat pilar utama pengelolaan kebudayaan (melestarikan, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina) secara selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogya, Dhian Novitasari, menggarisbawahi potensi strategis Raperda ini sebagai landasan hukum dalam melestarikan, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan sebagai jati diri dan modal pembangunan daerah. Ia mengapresiasi Raperda yang telah mencakup aspek perencanaan hingga peran serta masyarakat. 

"Meskipun secara substansi telah cukup komprehensif, Fraksi Gerindra ingin memberikan beberapa catatan dan rekomendasi atas raperda ini," tandasnya.
Catatan kritis Fraksi Gerindra terletak pada penguatan aspek kesejahteraan yang dinilai masih lemah dan implisit. 

Menurut Dhian, Raperda harus lebih gamblang dalam menjabarkan keterkaitan antara pengelolaan budaya dan peningkatan kesejahteraan. Dhian Novitasari menekankan, "Pengelolaan kebudayaan harus mampu menjadi penggerak ekonomi yang nyata bagi pelaku budaya dan masyarakat luas di Kota Yogya."

Untuk mencapai tujuan tersebut, Fraksi Gerindra mendorong penyertaan skema-skema ekonomi kreatif dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku budaya. Selain itu, Dhian juga menyoroti pentingnya peran unit pemerintahan terdepan. 

"Oleh karenanya, perlu ditambahkan tugas dan fungsi kemantren dan kelurahan dalam melakukan pendataan, memfasilitasi pemeliharaan, dan menjadi penghubung antara Pemerintah Kota dengan komunitas budaya di wilayahnya," tegasnya.

Dhian juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang hidup dan ekonomi masyarakat sebagai pemilik dan pelaku budaya. "Tidak ada pembenaran penghilangan ruang ekonomi dan atau ruang hidup masyarakat atas nama pengelolaan kebudayaan, karena masyarakat sebagai pencipta, pemilik, dan pelaku budaya," urai Dhian.
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.