Enam Perjalanan KA Mengalami Keterlambatan Diakibatkan Dump Truck Tabrakan dengan KA Lodaya
Enam Perjalanan KA Mengalami Keterlambatan Diakibatkan Dump Truck Tabrakan dengan KA Lodaya

Enam Perjalanan KA Mengalami Keterlambatan Diakibatkan Dump Truck Tabrakan dengan KA Lodaya



JOGJAGRID.COM: "Alhamdulillah, berkat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, lokasi ditabraknya KA Lodaya oleh dump truck di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan dan Stasiun Rewulu sudah dapat dilalui kereta api kembali. Namun demikian, akibat kejadian ini lokomotif mengalami kerusakan parah dan harus berganti lokomotif, serta (6) enam perjalanan kereta api mengalami keterlambatan," ungkap Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto saat memberikan update informasi kejadian kecelakaan lalu lintas saat dump truck menabrak KA Lodaya tujuan Bandung. 

Keenam kereta yang mengalami kelambatan adalah :
1. KA Lodaya relasi Solobalapan - Bandung, lambat 133 menit
2. KA Gajayana relasi Solobalapan - Gambir, lambat 28 menit
3. KA Kertanegara relasi Purwokerto - Malang, lambat 11 menit
4. KA Argo Dwipangga relasi Solobalapan - Gambir, lambat 15 menit
5. KA Talsaka relasi Yogyakarta - Gambir, lambat 8 menit
6. KA Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar, lambat 8 menit

Atas keterlambatan ini, KAI Daop 6 memohon maaf kepada pengguna kasa kereta api.

"Banyak kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ceroboh pengguna jalan raya saat melintas di perlintasan sebidang. Seperti kejadian hari ini ketika dump truck  menabrak KA Lodaya di PJL 720 yang merupakan perlintasan sebidang yang dijaga sehingga terseret ke PJL 719. Akibatnya roda truck menyangkut di lokomotif dan menyebabkan kerusakan sarana, prasarana, dan kelambatan perjalanan kereta api," beber Supriyanto.

Supriyanto menegaskan bahwa kejadian ini akan diusut untuk penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggungjawab  karena mengakibatkan berbagai kerugian.

"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Aturannya sudah jelas dalam UU 23 tahun 2007 atau dalam PM Kemenhub No 94 Tahun 2018. Untuk itu, semua pihak harus bersama-sama berperan aktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang termasuk masyarakat pengguna jalan," tutup Supriyanto. (Fer/Sal)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.