Korban Rekrutmen CPNS Abal Abal Anak Nia Daniati di Yogya-Jateng Tuntut Ini
Korban Rekrutmen CPNS Abal Abal Anak Nia Daniati di Yogya-Jateng Tuntut Ini

Korban Rekrutmen CPNS Abal Abal Anak Nia Daniati di Yogya-Jateng Tuntut Ini





JOGJAGRID.COM :  Kasus dugaan penipuan rekruitmen CPNS yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania terus bergulir. Kini berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Pada Senin (15/11), para korban CPNS Bodong di DIY dan Jawa Tengah menolak penangguhan penahanan Olivia Nathania itu.

"Menanggapi tentang permohonan penangguhan tahanan kami yakin pihak kepolisian akan mempertimbangkan kepentingan 225 orang korban CPNS bodong yang meminta keadilan," kata Odie Hudiyanto SH, kuasa hukum para korban dalam konferensi pers di Warung Kamayan Nologaten Caturtunggal Depok Sleman, Senin (15/11/2021).

Odie menilai sangat tidak adil jika pelaku kejahatan yang mengakibatkan 225 orang menderita dikabulkan permohonan penangguhan tahanan tanpa ada bukti kongkret untuk pengembalian uang korban CPNS bodong.

Odie menambahkan, penahanan Olivia bukan mengenai menang atau kalah, namun para korban hanya ingin meminta keadilan atas perbuatan Olivia.

Pihaknya mengapresiasi kerja polisi yang cepat, tepat dan berimbang dalam menangani perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat karena ini adalah perkara CPNS Bodong terbesar sejak era reformasi yang bisa terungkap karena korbannya banyak 225 orang dan nilainya mencapai Rp 9,7 miliar.

Dengan ditahannya Olivia tentu berdampak psikologis pada dirinya dan keluargan namun penasihat hukum korban justru lebih berempati kepada korban yang jumlahnya ratusan orang.

Selain itu alasan Olivia yang mengaku memiliki gangguan kejiwaan, penasihat hukum menilai hal itu hanya pura-pura. Dia menyebut pihak kepolisian jauh lebih pintar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan mempertimbangkan kesehatan baik fisik maupun kejiwaan.

Untuk korban penipuan CPNS bodong Jateng DIY mencapai 7 orang terdiri dari 3 orang dari Cilacap, 2 orang dari Yogyakarta, Semarang dan Solo masing-masing 1 orang dengan kerugian sebesar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta.

Meski begitu para korban CPNS bodong masih tetap membuka peluang berdamai dengan Olivia dengan para pengembalian uang korban. (Ian/Dho)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.