DPRD-Pemda DIY Antisipasi Lonjakan Kasus Ramadhan Lebaran
DPRD-Pemda DIY Antisipasi Lonjakan Kasus Ramadhan Lebaran

DPRD-Pemda DIY Antisipasi Lonjakan Kasus Ramadhan Lebaran




JOGJAGRID.COM : Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan berdasarkan data per 8 April 2021 jumlah RT di DIY kriteria merah Covid-19 hanya ada tiga.

Menurutnya hal ini perlu diapresiasi dan sebisa mungkin ditekan lagi khususnya menghadapi ramadhan nanti.

"Penegakan protokol kesehatan pada bulan Ramadan tidak jauh berbeda. Setiap warga hendaknya secara sadar tetap mematuhi protokol kesehatan itu," kata Eko dalam konferesi pers yang digelar DPRD DIY bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY menghadapi Ramadhan di DPRD DIY Jumat (9/4/2021) 

“Kita mengajak masyarakat menjadi pelopor penegakan protokol kesehatan, saat kita beribadah justru kita tempatkan diri kita sebagai pelopor dan contoh,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Eko berharap terbangun kesadaran di tengah-tengah masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan untuk menghindari serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Komisi A DPRD DIY, kata dia, akan terus mendorong Pemda DIY bekerja keras serta tidak pernah berhenti mengumandangkan ajakan kepada masyarakat agar tetap disiplin prokes.

Dewan juga merekomendasikan pemda bisa memfasilitasi kegiatan satgas pada level desa atau kalurahan, misalnya membersihkan tempat-tempat ibadah dan penyemprotan disinfektan.

Memasuki bulan Ramadan, apakah Pantai Parangtritis dan tempat-tempat wisata air ditutup dari padusan, Eko mengingatkan untuk mempertegas semua kegiatan di masyarakat harus diarahkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Dari forum itu terungkap sejumlah penegakan protokol kesehatan selama bulan suci Ramadan 1442 H yang sudah ditetapkan pemerintah dan akan diterapkan di DIY.

Namun patut dicatat, Pemerintah tetap memperbolehkan umat melaksanakan ibadah salat Tarawih pada bulan suci Ramadan 1442 H tahun ini. 

Namun mengingat pandemi belum dinyatakan berakhir, masjid-masjid tetap mengacu aturan protokol kesehatan, salah satunya tempat salat tanpa alas berupa karpet atau tikar..

“Pengelola tempat ibadah terlebih dahulu melakukan pengecekan. Tidak boleh pakai tikar. Jamaah bawa sajadah masing-masing. Tak boleh pakai sarung dan mukena yang biasa digunakan bersama-sama,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad dalam forum itu.

Noviar merujuk ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 maupun Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI No 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, beserta regulasi turunannya.

" Prinsipnya tidak ada larangan melaksanakan ibadah salat Tarawih terutama pada wilayah zona hijau dan kuning," katanya.

Begitu pula acara buka bersama maupun sahur bersama diperbolehkan asalkan tetap mengacu protokol kesehatan.

"Pasar takjil pun diperbolehkan, lagi-lagi dengan disertai catatan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Misalnya, penjual menyiapkan sarana tempat cuci tangan. Ketentuan mengenai pasar takjil yang buka sore hari itu secara lebih detail menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Adapun takbiran juga boleh digelar dengan jamaah terbatas. Yang tidak boleh adalah takbir keliling. “Halal bihalal juga boleh secara terbatas di lingkungan masing-masing,” kata dia. (Vas)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.