Kawasan Tanpa Rokok Di Malioboro, Pemkot Yogya Sebut Tak Ada Denda
Kawasan Tanpa Rokok Di Malioboro, Pemkot Yogya Sebut Tak Ada Denda

Kawasan Tanpa Rokok Di Malioboro, Pemkot Yogya Sebut Tak Ada Denda




JOGJAGRID.COM: Kawasan Malioboro sudah sejak lama ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR mengacu Perda Nomor 2 Tahun Kawasan Tanpa Rokok. 

Kebijakan tersebut pun didukung dengan Keputusan Wali Kota nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok. 

Namun, meski di dalam Perda memuat adanya denda, Pemkot Yogya belum menerapkannya. 

Perokok hanya mendapat terguran dari petugas Jogoboro. Terkait hal ini, Pemkot Yogya mulai mengkaji penerapan denda maupun sanksi sosial. 

"Sekarang memang persoalannya kapan kita melakukan sanksi tegas. Karena di Perda sudah jelas. Sanksinya cukup berat," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi ditemui di Hotel Abadi Malioboro, Rabu (24/3). 

"Sanksi maksimal denda Rp 7,5 juta, bisa kurang (dendanya) sesuai keputusan hakim itu maksimal. Sanksi sosial ada teguran lisan, tertulis, dan publikasikan massal. Foto merokok di Malioboro bisa dipublikasikan," ujarnya. 

Sejauh ini jika ada orang yang merokok di kawasan Malioboro petugas Jogoboro meminta orang tersebut untuk segera mematikan rokoknya. Padahal, petugas Jogoboro masih menemukan orang yang merokok sembarangan setiap jamnya. 

Heroe mengatakan penerapan denda ini agak rumit di tengah kondisi pandemi corona, di mana ekonomi turut terdampak. Selain itu mekanisme denda ini tidak mudah mengingat banyak wisatawan di Malioboro berasal dari luar kota.  

"Kalau kita terapkan di Malioboro asumsi kita mereka berasal dari luar Jogja. Maka kalau memberi sanksi harusnya hari itu juga memberi sanksi. Karena tidak mungkin kita panggil beberapa hari setelahnya karena rumahnya jauh," ujarnya. 

"Saya minta Satpol PP meminta tata cara pengambilan," ujarnya. 

Heroe juga tidak menutup kemungkinan sanksi sosial yang akan dipilih agar memberikan efek jera. Para perokok di kawasan Malioboro akan difoto dan dipublikasikan. 

"Dinkes nanti ikut grup UPT (Malioboro) supaya bisa mengupload," ujarnya. 

Pemkot Yogya juga berencana akan memperluas kawasan tanpa rokok ini di destinasi lainnya. Misalnya seperti Kebun Binatang Gembira Loka dan Taman Sari. 

"Kita menerapkan standar bagaimana perda di seluruh pelayanan publik, sekolah, perkantoran, maupun layanan kesehatan. Termasuk di sarana transportasi. Trans Jogja sudah tidak boleh (merokok) tapi bus kota ada beberaapa yang masih," katanya. 

Sejauh ini, dari 616 RW di Kota Yogya, 230 di antaranya sudah mendeklarasikan diri bebas rokok. (Fin)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.