Dampak COVID-19, Ada 1.032 Janda Baru di Gunungkidul
Dampak COVID-19, Ada 1.032 Janda Baru di Gunungkidul

Dampak COVID-19, Ada 1.032 Janda Baru di Gunungkidul

ilustrasi


JOGJAGRID.COM : Selama pandemi COVID-19, ribuan wanita di Gunungkidul berubah status menjadi janda baru. Sebab, sejak awal Januari 2020 hingga akhir bulan Juli 2020 kemarin, Kementerian Agama Gunungkidul mencatat setidaknya ada 1.032 kasus perceraian di wilayah ini.

Humas Pengadilan Agama Wonosari, Muslih mengatakan, angka perceraian di Bumi Handayani selama masa pandemi COVID-19 ini masih tergolong tinggi, bahkan di masa pandemi COVID-19. Pihaknya hanya mencatat penurunan selama bulan April 2020 di mana saat itu pemerintah memang tengah menganjurkan work from home (WFH).

"Jadi waktu itu, layanan Pengadilan Agama kan berkurang karena kerja dari rumah dan warga banyak tinggal di rumah. Jadi perceraian menurun," ujar Muslih ketika dikonfirmasi, selasa (4/8/2020).

Selama tahun 2020 yaitu mulai bulan Januari 2020 hingga bulan Juli saja, Pengadilan Agama sudah mengabulkan 1.032 perceraian masing-masing 216 permohonan talak dan 816 permohonan gugatan. Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka perceraian paling banyak adalah kondisi ekonomi dan kehadiran orang ketiga.

Data dari Pengadilan Agama menyebut, dari jumlah pendaftar antara pengajuan talak yang dilakukan oleh laki-laki lebih sedikit dibanding pengajuan gugatan oleh perempuan. Pada masa era new normal pada Juni 2020, tren angka perceraian terlihat ada peningkatan.

Pengadilan Agama Wonosari menerima 67 pendaftaran talak dan 183 pendaftaran gugatan. Pada Juni, Pengadilan Agama mengabulkan 52 talak dan 169 gugatan. Terakhir pada Juli 2020, terdapat 56 pendaftran talak dan 147 gugatan. Sementara yang dikabulkan ialah 56 talak dan 183 gugatan.

"Itu ada lonjakan dari bulan sebelumnya," terangnya.

Pihaknya mencatat, sejak Januari 2020 lalu 43 pengajuan talak dan 170 pendaftaran gugatan. Bulan Januari 2020 pihaknya mengabulkan 118 permohonan perceraian gugatan dan 37 talak jumlah tersebut merupakan sisa dari bulan sebelumnya yang belum putusan. Dari jumlah tersebut tujuh pendaftar talak dicabut dan 12 pendaftar gugatan dicabut.

Sementara memasuki Bulan Februari 2020, Pengadilan Agama Wonosari Pengadilan Agama Wonosari mengabulkan 39 permohonan talak dan 127 permohonan gugatan. Di bulan itu, pihaknya menerima 48 pendaftar talak, sementara untuk pendaftar gugatan berjumlah 119. Dari jumlah tersebut, hanya lima talak dan delapan gugatan yang dicabut. 

"Memasuki Bulan Maret 2020, pihaknya mengabulkan 25 talak dan 104 gugatan," ungkapnya.

Selain itu pihaknya menerima 27 permohonan talak dan 101 permohonan gugat. Di antaranya delapan pendaftaran talak dan empat pendaftaran gugat juga dicabut. Memudian pada April 2020, terjadi penurunan pendaftar yang cukup signifikan.

Ia menduga penurunan tersebut lantaran pandemi yang terjadi membuat layanan sempat dibatasi serta sistem work from home dan anjuran untuk di rumah saja menjadi penyebab pendaftaran perceraian menurun. Di bulan April pihaknya mengabulkan 15 talak serta 55 gugatan. Pihaknya juga menerima pendaftaran 5 talak dan 16  gugatan saja.

"Sama dengan April, Bulan Mei pun juga demikian. Hanya ada dua talak yang mendaftar proses perceraian. Sedangkan untuk gugatan terdapat enam pendaftar. Kami mengabulkan 20 talak dan 60 gugatan," ujarnya.

"Kala itu pelayanan masih kami batasi, jadi jumlah yang kami kabulkan itu sisa perkara bulan-bulan sebelumnya, yang sudah mengalami proses persidangan dan sudah inkrah," tutur Muslih.

Menurutnya, ada tiga penyebab perceraian yang terjadi. Ketiganya berkaitan dengan ekonomi atau nafkah, pihak ketiga dan juga saling meninggalkan karena ego. Menurutnya, proses perceraian memang cukup panjang. Mayoritas gugatan yang diajukan wanita bisa dikatakan karena faktor ekonomi.

(Hus/Ber)


Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.