Begini Hasil Mediasi Nasabah Dan KSP PAS Yang Difasilitasi Dinkop UMKM DIY
Begini Hasil Mediasi Nasabah Dan KSP PAS Yang Difasilitasi Dinkop UMKM DIY

Begini Hasil Mediasi Nasabah Dan KSP PAS Yang Difasilitasi Dinkop UMKM DIY



Suasana mediasi kedua belah pihak yang difasilitasi Dinkop UMKM DIY (ist)

JOGJAGRID.COM : Dinas Koperasi (Dinkop) & UMKM DIY pada Senin (20/7) mengupayakan mediasi antara nasabah Fransisca Laurin warga Ngampilan Yogya dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PAS yang beralamat di Jl Bugisan Yogya. 

Mediasi berjalan alot dan tidak menemui kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Kepala Seksi Pengawasan Dinkop UMKM DIY, Hadi Suryono membenarkan jika mediasi tersebut tidak ada titik temu. 

“Peran Dinkop adalah melakukan mediasi terhadap koperasi yang bermasalah dengan nasabah. Dengan mempertemukan musyawarah mufakat diantara dua pihak. Kami dari Dinkop berupaya memfasilitasi mediasi antara Ny Fransisca dengan pihak KSP PAS. Mungkin ada alternatif win-win solution. 

"Namun kedua belah pihak tidak terjadi kesepakatan. Untuk proses hukum diluar wewenang kami,” jelas Hadi Suryono dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Alouvie Radya Mustafa SH MH CM selaku pengacara Ny Fransisca mengatakan, mediasi gagal lanjut proses hukum. 

Pihak Dinkop DIY pada Kamis 9 Juli lalu telah melaporkan Ketua KSP PAS Ny GSS dan Bendahara Ny NH ke Ditkrimum Polda DIY. 

"Namun kami masih menunggu itikad baik dari mereka dan menunggu hasil mediasi yang difasilitasi oleh Dinkop UMKM DIY. Ketika mediasi gagal, proses hukum pun berlanjut. Tindak pidana yang dilaporkan adalah penggelapan, penggelapan dalam jabatan serta penipuan. Terlapor dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” ungkap Alouvie.

Sementara itu Achiel Suyanto SH MH MBA selaku kuasa hukum KSP PAS, saat dikonfirmasi menjelaskan jika KSP PAS telah menawarkan solusi pengembalian uang kepada Ny Fransisca. 

“Kami sudah menawarkan solusi tersebut. Tapi pihak Ny Fransisca tidak berkenan dan memaksakan kehendak untuk segera mengembalikan uangnya. Mediasi pun buntu, tidak menemui kata sepakat. Jika mereka berlanjut ke proses hukum, silahkan saja. Karena itu hak setiap warga negara. Namun kami tegaskan, kasus ini adalah keperdataan, dan bila laporan tidak bisa dibuktikan, akan kami tuntut balik,” jelas Achiel.

Kejadian bermula ketika Ny Fransisca mengikuti program deposito berjangka milik KSP PAS. Lalu pada September 2019 Ny Fransisca menyetor uang Rp 500 juta ke KSP PAS. Dengan mendapatkan bunga 1 persen tiap bulannya (Rp 5 juta). Atau dengan suku bunga 12 persen dalam setahun. Awalnya pihak KSP PAS tertib melakukan setoran bunga ke Ny Fransisca. Namun lambat laun berjalan tidak semestinya.

Karena ada kebutuhan mendesak, pada 11 Mei 2020 dan 14 Mei 2020, Ny Fransisca bermaksud menarik total uangnya. Namun oleh KSP PAS hanya diberi Rp 100 juta. Masih ada kewajiban yang harus dibayar KSP PAS sebesar Rp 400 juta beserta bunganya.  (Arif.K)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.