Bebas Penjara, Pengembang Perumahan Tempuh Jalur Hukum Rehabilitasi Nama Baik
Bebas Penjara, Pengembang Perumahan Tempuh Jalur Hukum Rehabilitasi Nama Baik

Bebas Penjara, Pengembang Perumahan Tempuh Jalur Hukum Rehabilitasi Nama Baik

JOGJAGRID.COM: Pasca bebas dari penjara, seorang terdakwa yang berprofesi sebagai pemborong perumahan, Sutoto Hermawan (45) warga Karangasem RT Gilangharjo Pandak Bantul bertekad menempuh jalur hukum untuk merehabilitasi nama baiknya.

Sutoto sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rutan Bantul selama lima bulan atas tuduhan penipuan pembangunan rumah eks kliennya.

“Meskipun dalam putusan majelis hakim sudah sekaligus sebagai rehabilitasi tetapi kami akan melakukan upaya hukum untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baiknya,” ujar penasihat hukum Mohamad Novweni SH bersama Sutoto Hermawan saat menggelar keterangan pers di Kantor LKBH Pandawa Yogyakarta Jumat (1/11).

Disebutkan, selama lima bulan menjalani penahanan sebagai terdakwa, Sutoto mengaku menderita kerugian baik materiil maupun imateriil. 

“Ada satu proyek di Jakarta terpaksa berhenti karena saya ditahan. Sementara tiga proyek lain rata-rata senilai Rp 500 juta batal saya kerjakan karena perkara ini,” imbuhnya.

Selain itu akibat penahanan juga menyebabkan kepercayaan masyarakat khususnya kliennya turun. Karena tentunya banyak orang akan berpikir panjang ketika hendak menjalin kerja sama dengan orang yang sempat ditahan karena perkara penipuan meski pada akhirnya tak terbukti.

“Orang tahunya yang dipidana itu narapidana. Saya dicap sebagai penipu. Itu sangat menyakitkan,” ujar Sutoto.

Untuk itu Sutoto bersama tim penasihat hukumnya akan melakukan upaya untuk mengembalikan nama baik sekaligus ganti kerugian atas penahanannya, baik secara pidana maupun perdata.

Tetapi pihaknya masih menunggu hasil putusan perdata di PN Bantul yang masih berjalan. Selain itu pihaknya juga menunggu putusan pidana tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena JPU menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim yang akhirnya membebaskan terdakwa Sutoto. (Ridho MS)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.