Sinergi Komunitas dan Warga di JCM, Edukasi Regulasi Guna Tekan Penyalahgunaan Senjata Replika di DIY
Sinergi Komunitas dan Warga di JCM, Edukasi Regulasi Guna Tekan Penyalahgunaan Senjata Replika di DIY

Sinergi Komunitas dan Warga di JCM, Edukasi Regulasi Guna Tekan Penyalahgunaan Senjata Replika di DIY


JOGJAGRID.COM : ​Kesadaran akan batasan hukum dalam kepemilikan senjata replika kini menjadi fokus perhatian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan unit airsoft gun maupun airgun, sebuah kegiatan sosialisasi regulasi serta pengenalan penggunaan senjata replika digelar di area parkir P 2 Jogja City Mall pada Sabtu, 23 Mei 2026. Acara edukatif yang diikuti oleh 40 peserta ini ditutup dengan kegiatan war game sebagai sarana pengenalan langsung terhadap taktik permainan dan pengoperasian airsoft gun secara aman.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata sinergi antara komunitas pecinta senjata replika dengan warga sipil yang ingin memperdalam pengetahuan mereka. Kerja sama erat ini ditujukan untuk menyokong pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Yogyakarta dari segala bentuk ancaman penyalahgunaan senjata replika.

​Dalam pemaparannya, Ketua Kontingen Innasoc atau JAW, David, bertindak sebagai pemateri dan menekankan pentingnya langkah preventif ini. Ia menyebutkan bahwa edukasi sejak dini sangat diperlukan agar masyarakat tidak melanggar aturan hukum yang berlaku terkait kepemilikan replika senjata tersebut.

​“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan senjata tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan,” kata David menjelaskan urgensi acara tersebut.

​Materi sosialisasi yang diberikan kepada para peserta mencakup dasar-dasar hukum penting, di antaranya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, hingga mekanisme resmi dalam mengurus Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball. David mengingatkan secara berkali-kali bahwa unit airsoft gun memiliki tempat dan peruntukan yang sah secara hukum, bukan untuk konsumsi publik secara sembarangan.

​”Airsoft gun itu hanya boleh digunakan di tempat olahraga baik itu tempat latihan maupun di lokasi perlombaan bukan untuk gagah-gagahan, ditenteng-tenteng kemana-mana, untuk koboi-koboian dan bukan juga untuk alat kejahatan,” tutur David menegaskan fungsi asli unit tersebut.

​Melalui kegiatan terarah ini, diharapkan seluruh peminat senjata replika di wilayah Yogyakarta dapat lebih tertib administrasi dan menaati prosedur baku demi keselamatan bersama. Pengawasan yang ketat dan pemahaman regulasi yang baik diyakini mampu meminimalisasi pelanggaran hukum di masa mendatang.

​”Intinya, kita ingin memberikan pemahaman kepada komunitas atau club Airsoft gun maupun pecinta senjata replika di DIY dan masyarakat secara umum terkait perizinan, pengawasan dan penggunaan Airsoft gun yang sesuai aturan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” tutur David mengakhiri penjelasannya.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.
Next
This Is The Current Newest Page