JOGJAGRID.COM – Penataan kawasan Malioboro kini memasuki babak baru yang penuh tantangan, terutama setelah dinamika penertiban di Jalan Suryatmajan yang sempat memicu perdebatan di ruang publik.
Menanggapi situasi tersebut, DPRD Kota Yogyakarta melalui Komisi A menegaskan bahwa penataan kawasan pusat wisata ini harus dilihat sebagai sebuah langkah besar dalam menjaga marwah tata kota, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan terhadap para pelaku ekonomi kecil.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, S.E., menekankan bahwa langkah penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak perda merupakan implementasi dari rencana tata ruang yang sudah melalui proses perencanaan matang.
Susanto menjelaskan bahwa sebagai etalase budaya dan ekonomi, Malioboro memerlukan keteraturan yang ketat untuk menjamin kenyamanan pejalan kaki, lansia, dan penyandang disabilitas. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi di kawasan terlarang PKL adalah kunci agar Malioboro tetap kompetitif sebagai destinasi pariwisata unggulan yang bersih dan nyaman.
Namun demikian, Susanto Dwi Antoro juga memberikan catatan kritis bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya bersifat hitam-putih atau sekadar mengandalkan tindakan represif.
Ia berpendapat bahwa negara harus hadir sebagai pemberi solusi bagi para pedagang yang terdampak, mengingat PKL adalah struktur ekonomi perkotaan yang menyerap banyak tenaga kerja. Susanto mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta agar setiap kebijakan penertiban wajib disertai dengan penyediaan ruang usaha baru yang memiliki akses pasar yang jelas, agar distribusi ekonomi tetap berjalan secara adil dan merata.
Dalam pandangannya, transparansi dan dialog berkelanjutan adalah instrumen penting untuk meminimalisir gesekan sosial di lapangan. Susanto Dwi Antoro mengingatkan bahwa meskipun penataan ruang publik adalah tanggung jawab negara, keberhasilannya sangat bergantung pada komunikasi kebijakan yang berempati. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar proses transisi penataan ini tidak merugikan hak hidup warga, sembari memastikan fungsi trotoar kembali pada peruntukannya yang semula.
Ke depannya, DPRD Kota Yogyakarta berharap pola penataan yang dilakukan tidak hanya terpusat di kawasan Malioboro semata, melainkan merambah ke berbagai titik potensial lain di seluruh wilayah kota. Susanto Dwi Antoro meyakini bahwa dengan memeratakan ruang ekonomi di berbagai lokasi, beban sosial di jantung kota akan berkurang. Ia optimis bahwa melalui kolaborasi yang konsisten antara legislatif, eksekutif, dan pedagang, Yogyakarta dapat menjadi model kota yang tertib secara aturan namun tetap hangat dan manusiawi dalam pendekatannya.
